<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Komunitas Gay di Lampung</title><description>Polda Lampung membongkar komunitas gay atau penyuka sesama jenis yang menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153429/ini-identitas-3-tersangka-kasus-komunitas-gay-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153429/ini-identitas-3-tersangka-kasus-komunitas-gay-di-lampung"/><item><title>Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Komunitas Gay di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153429/ini-identitas-3-tersangka-kasus-komunitas-gay-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153429/ini-identitas-3-tersangka-kasus-komunitas-gay-di-lampung</guid><pubDate>Senin 07 Juli 2025 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/07/340/3153429/ini_identitas_3_tersangka_kasus_komunitas_gay_di_lampung-qiPY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Komunitas Gay di Lampung (Foto : Okezone/Ira W)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/07/340/3153429/ini_identitas_3_tersangka_kasus_komunitas_gay_di_lampung-qiPY_large.jpg</image><title>Ini Identitas 3 Tersangka Kasus Komunitas Gay di Lampung (Foto : Okezone/Ira W)</title></images><description>BANDARLAMPUNG &amp;ndash; Polda Lampung membongkar komunitas gay atau penyuka sesama jenis yang menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos).&#13;
&#13;
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya beberapa akun Facebook gay di Lampung.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi tersebut, kata Dery, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial IJM, SR, dan HS.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang, ada satu admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni beberapa handphone untuk transaksi dan beberapa akun.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) subsider Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&#13;
&#13;
Kontributor : Ira Widyanti&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG &amp;ndash; Polda Lampung membongkar komunitas gay atau penyuka sesama jenis yang menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos).&#13;
&#13;
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya beberapa akun Facebook gay di Lampung.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi tersebut, kata Dery, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial IJM, SR, dan HS.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang, ada satu admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni beberapa handphone untuk transaksi dan beberapa akun.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) subsider Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&#13;
&#13;
Kontributor : Ira Widyanti&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
