<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Tangkap Dua Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel</title><description>Polisi menangkap dua orang penjual barang-barang kedaluwarsa di Serpong,&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153577/polda-metro-tangkap-dua-penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153577/polda-metro-tangkap-dua-penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel"/><item><title>Polda Metro Tangkap Dua Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153577/polda-metro-tangkap-dua-penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153577/polda-metro-tangkap-dua-penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/338/3153577/barang-7MHm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa/Foto: Dokumen Polda Metro</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/338/3153577/barang-7MHm_large.jpg</image><title>Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa/Foto: Dokumen Polda Metro</title></images><description>JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya menjual barang-barang tidak layak konsumsi dan pakai kepada masyarakat sekitar.&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa. Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,&amp;rdquo; kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Kepolisian bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.&#13;
&#13;
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Saudara A lalu menghapus masa kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbekal keterangan pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya dimusnahkan. A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.&#13;
&#13;
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya menjual barang-barang tidak layak konsumsi dan pakai kepada masyarakat sekitar.&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa. Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,&amp;rdquo; kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Kepolisian bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.&#13;
&#13;
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Saudara A lalu menghapus masa kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbekal keterangan pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya dimusnahkan. A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.&#13;
&#13;
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
