<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Oknum Anggota Satpol PP</title><description>Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule, bersama rekan-rekannya ditangkap polisi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153737/penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel-oknum-anggota-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153737/penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel-oknum-anggota-satpol-pp"/><item><title>Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Oknum Anggota Satpol PP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153737/penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel-oknum-anggota-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153737/penjual-barang-kedaluwarsa-di-tangsel-oknum-anggota-satpol-pp</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/338/3153737/kedaluwarsa-rz8M_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang kedaluwarsa yang disita polisi/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/338/3153737/kedaluwarsa-rz8M_large.jpg</image><title>Barang kedaluwarsa yang disita polisi/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone </title></images><description>JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule, bersama rekan-rekannya ditangkap polisi. Keduanya terbukti menjual sejumlah produk kedaluwarsa.&#13;
&#13;
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan. Acara yang menjadi inisiatif A diadakan di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,&amp;rdquo; ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, A melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA. Dalam tugasnya, SA menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.&#13;
&#13;
Bisnis ilegal ini tidak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya,&amp;quot; kata Ade Safri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,&amp;rdquo; kata Ade Safri.&#13;
&#13;
Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule, bersama rekan-rekannya ditangkap polisi. Keduanya terbukti menjual sejumlah produk kedaluwarsa.&#13;
&#13;
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan. Acara yang menjadi inisiatif A diadakan di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,&amp;rdquo; ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, A melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA. Dalam tugasnya, SA menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.&#13;
&#13;
Bisnis ilegal ini tidak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya,&amp;quot; kata Ade Safri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,&amp;rdquo; kata Ade Safri.&#13;
&#13;
Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
