<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bekuk Pemuda yang Lecehkan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil</title><description>Polisi menangkap tersangka pencabulan anak yang terjadi di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153748/polisi-bekuk-pemuda-yang-lecehkan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153748/polisi-bekuk-pemuda-yang-lecehkan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil"/><item><title>Polisi Bekuk Pemuda yang Lecehkan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153748/polisi-bekuk-pemuda-yang-lecehkan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/08/338/3153748/polisi-bekuk-pemuda-yang-lecehkan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/338/3153748/pelecahan-Av3C_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/338/3153748/pelecahan-Av3C_large.jpg</image><title>Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur/Foto: Dok Okezone</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap tersangka pencabulan anak yang terjadi di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Korban dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak secara prematur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengamankan seorang pria berinisial MFQ, yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Perkara ini bermula dari keterangan korban, berinisial SAF yang menjadi korban persetubuhan MFQ pada 6 Oktober 2024. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Laporan resmi diterima Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar. Hasil pemeriksaan awal, MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kronologi kejadian diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan. Artinya berpacaran dengan pelaku,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ketika itu, korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban dalam kondisi tidak sadar disetubuhi pelaku.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dilaporkan sekali itu aja pada saat yang korban diberikan minuman beralkohol,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Dari situlah, poliai melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap tersangka di Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga akan berkoordinasi dengan dinsos dan dinas lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami korban,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap tersangka pencabulan anak yang terjadi di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Korban dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak secara prematur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengamankan seorang pria berinisial MFQ, yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Perkara ini bermula dari keterangan korban, berinisial SAF yang menjadi korban persetubuhan MFQ pada 6 Oktober 2024. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Laporan resmi diterima Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar. Hasil pemeriksaan awal, MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kronologi kejadian diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan. Artinya berpacaran dengan pelaku,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ketika itu, korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban dalam kondisi tidak sadar disetubuhi pelaku.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dilaporkan sekali itu aja pada saat yang korban diberikan minuman beralkohol,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Dari situlah, poliai melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap tersangka di Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga akan berkoordinasi dengan dinsos dan dinas lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami korban,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
