<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!</title><description>Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/340/3153695/dua-perwira-polda-ntb-pembunuh-brigadir-nurhadi-dipecat-dan-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/08/340/3153695/dua-perwira-polda-ntb-pembunuh-brigadir-nurhadi-dipecat-dan-ditahan"/><item><title>Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/08/340/3153695/dua-perwira-polda-ntb-pembunuh-brigadir-nurhadi-dipecat-dan-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/08/340/3153695/dua-perwira-polda-ntb-pembunuh-brigadir-nurhadi-dipecat-dan-ditahan</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/340/3153695/viral-Q5Jl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/340/3153695/viral-Q5Jl_large.jpg</image><title>Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!/ist</title></images><description>LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dan saat ini sudah ditahan.&#13;
&#13;
Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.&#13;
&#13;
Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,&amp;rdquo; ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dikutip Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, Nurhadi tewas di kolam renang penginapan Gili Trawangan, 16 April 2025. Saat itu korban datang ke penginapan bersama dua atasannya untuk menghadiri pesta pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal. Pada jenazah korban ditemukan retak tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.&#13;
&#13;
Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, 2 tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Polisi juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.&#13;
</description><content:encoded>LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dan saat ini sudah ditahan.&#13;
&#13;
Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.&#13;
&#13;
Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,&amp;rdquo; ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dikutip Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, Nurhadi tewas di kolam renang penginapan Gili Trawangan, 16 April 2025. Saat itu korban datang ke penginapan bersama dua atasannya untuk menghadiri pesta pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil autopsi yang dirilis tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal. Pada jenazah korban ditemukan retak tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.&#13;
&#13;
Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, 2 tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Polisi juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
