<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes</title><description>Hakim Sunoto mengatakan, terdakwa mentransfer ke rekening milik istrinya senilai Rp8 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153792/duh-jaksa-azam-korupsi-barang-bukti-rp11-miliar-untuk-umrah-hingga-beri-sumbangan-ke-ponpes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153792/duh-jaksa-azam-korupsi-barang-bukti-rp11-miliar-untuk-umrah-hingga-beri-sumbangan-ke-ponpes"/><item><title>Duh! Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153792/duh-jaksa-azam-korupsi-barang-bukti-rp11-miliar-untuk-umrah-hingga-beri-sumbangan-ke-ponpes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153792/duh-jaksa-azam-korupsi-barang-bukti-rp11-miliar-untuk-umrah-hingga-beri-sumbangan-ke-ponpes</guid><pubDate>Rabu 09 Juli 2025 00:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/337/3153792/kejaksaan-P9w0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/337/3153792/kejaksaan-P9w0_large.jpg</image><title>Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim menyatakan terdakwa mantan&amp;nbsp;Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad mengakui telah menerima uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang itu didapatnya dari pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit,&amp;quot; kata Hakim Sunoto.&#13;
&#13;
Dari jumlah itu, Hakim Sunoto mengatakan, terdakwa mentransfer ke rekening milik istrinya senilai Rp8 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang miliaran rupiah itu kemudian digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadi, seperti Rp2 miliar untuk bayar asuransi, Rp2 miliar untuk deposito, dan Rp3 miliar untuk beli aset tanah dan bangunan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren dan lain-lain, Rp1 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim meyakini, Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa menilap barang bukti senilai Rp11,7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa&amp;nbsp; Azam Akhmad Akhsya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.&#13;
&#13;
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai, Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.&#13;
&#13;
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut empat tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim menyatakan terdakwa mantan&amp;nbsp;Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad mengakui telah menerima uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang itu didapatnya dari pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit,&amp;quot; kata Hakim Sunoto.&#13;
&#13;
Dari jumlah itu, Hakim Sunoto mengatakan, terdakwa mentransfer ke rekening milik istrinya senilai Rp8 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang miliaran rupiah itu kemudian digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadi, seperti Rp2 miliar untuk bayar asuransi, Rp2 miliar untuk deposito, dan Rp3 miliar untuk beli aset tanah dan bangunan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren dan lain-lain, Rp1 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim meyakini, Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa menilap barang bukti senilai Rp11,7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa&amp;nbsp; Azam Akhmad Akhsya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.&#13;
&#13;
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai, Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.&#13;
&#13;
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut empat tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
