<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi</title><description>Seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153793/korupsi-kemnaker-kpk-sita-rumah-hingga-kos-kosan-di-depok-dan-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153793/korupsi-kemnaker-kpk-sita-rumah-hingga-kos-kosan-di-depok-dan-bekasi"/><item><title>Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153793/korupsi-kemnaker-kpk-sita-rumah-hingga-kos-kosan-di-depok-dan-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153793/korupsi-kemnaker-kpk-sita-rumah-hingga-kos-kosan-di-depok-dan-bekasi</guid><pubDate>Rabu 09 Juli 2025 02:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/337/3153793/kpk-6S5z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/337/3153793/kpk-6S5z_large.jpg</image><title>Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan,&amp;nbsp;seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Disita juga bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan. Taksiran nilai bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita.&#13;
&#13;
Termasuk lokasi masing-masing dari rumah dan kos-kosan yang dilakukan penyitaan tersebut. &amp;nbsp;&amp;quot;Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo sebelumnya mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2017-2019;&amp;nbsp; DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2024-2025.&#13;
&#13;
Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan,&amp;nbsp;seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).&#13;
&#13;
Disita juga bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan. Taksiran nilai bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita.&#13;
&#13;
Termasuk lokasi masing-masing dari rumah dan kos-kosan yang dilakukan penyitaan tersebut. &amp;nbsp;&amp;quot;Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo sebelumnya mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2017-2019;&amp;nbsp; DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2024-2025.&#13;
&#13;
Kemudian, GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024; dan AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
