<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua, Ini Tugas dan Perannya</title><description>Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk penyelesaian isu-isu terkait Hak Asasi Manusia (HAM).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153858/prabowo-tunjuk-gibran-tangani-papua-ini-tugas-dan-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153858/prabowo-tunjuk-gibran-tangani-papua-ini-tugas-dan-perannya"/><item><title>Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua, Ini Tugas dan Perannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153858/prabowo-tunjuk-gibran-tangani-papua-ini-tugas-dan-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3153858/prabowo-tunjuk-gibran-tangani-papua-ini-tugas-dan-perannya</guid><pubDate>Rabu 09 Juli 2025 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/09/337/3153858/wakil_presiden_gibran_rakabuming-BcU3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming  (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/09/337/3153858/wakil_presiden_gibran_rakabuming-BcU3_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming  (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk penyelesaian isu-isu terkait Hak Asasi Manusia (HAM).&#13;
&#13;
&amp;quot;Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir, sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan khusus dari presiden kepada wapres untuk percepatan pembangunan Papua,&amp;quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melalui akun YouTube Komnas HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira ini pertama kalinya presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua. Tentu tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga termasuk penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat kita menangani isu-isu di Papua,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril juga menyebut bahwa ada kemungkinan Wakil Presiden akan memiliki kantor khusus di Papua sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin juga kantornya wapres untuk bekerja di Papua menangani masalah ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, pernyataan berbeda datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap di Papua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setahu saya, dalam undang-undang itu, tugas wapres adalah mengoordinasikan. Secara umum hanya pada tingkat kebijakan atas. Tapi untuk eksekusi sehari-hari dilakukan oleh badan eksekutif,&amp;quot; jelas Tito.&#13;
&#13;
Tito menjelaskan bahwa pengaturan mengenai tugas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang mencantumkan pembentukan Badan Eksekutif Khusus untuk percepatan pembangunan.&#13;
&#13;
Badan Eksekutif ini akan terdiri dari tokoh-tokoh perwakilan setiap provinsi di Papua dan berkantor di Jayapura. Mereka bukan berasal dari kalangan birokrasi maupun partai politik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Badan Eksekutif ini nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badannya ditunjuk oleh Presiden. Nantinya badan ini akan memiliki struktur semacam deputi-deputi. Tujuannya untuk mengevaluasi dan mempercepat pembangunan Papua,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito kembali menegaskan bahwa Gibran hanya akan menjalankan peran koordinatif, bukan operasional di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setahu saya tidak (menetap). Konsepnya dalam undang-undang memang bukan seperti itu. Yang bekerja sehari-hari di sana adalah Badan Eksekutif yang ditunjuk oleh Presiden,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk penyelesaian isu-isu terkait Hak Asasi Manusia (HAM).&#13;
&#13;
&amp;quot;Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir, sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan khusus dari presiden kepada wapres untuk percepatan pembangunan Papua,&amp;quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melalui akun YouTube Komnas HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira ini pertama kalinya presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua. Tentu tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga termasuk penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat kita menangani isu-isu di Papua,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril juga menyebut bahwa ada kemungkinan Wakil Presiden akan memiliki kantor khusus di Papua sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin juga kantornya wapres untuk bekerja di Papua menangani masalah ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, pernyataan berbeda datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap di Papua.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setahu saya, dalam undang-undang itu, tugas wapres adalah mengoordinasikan. Secara umum hanya pada tingkat kebijakan atas. Tapi untuk eksekusi sehari-hari dilakukan oleh badan eksekutif,&amp;quot; jelas Tito.&#13;
&#13;
Tito menjelaskan bahwa pengaturan mengenai tugas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang mencantumkan pembentukan Badan Eksekutif Khusus untuk percepatan pembangunan.&#13;
&#13;
Badan Eksekutif ini akan terdiri dari tokoh-tokoh perwakilan setiap provinsi di Papua dan berkantor di Jayapura. Mereka bukan berasal dari kalangan birokrasi maupun partai politik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Badan Eksekutif ini nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badannya ditunjuk oleh Presiden. Nantinya badan ini akan memiliki struktur semacam deputi-deputi. Tujuannya untuk mengevaluasi dan mempercepat pembangunan Papua,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito kembali menegaskan bahwa Gibran hanya akan menjalankan peran koordinatif, bukan operasional di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setahu saya tidak (menetap). Konsepnya dalam undang-undang memang bukan seperti itu. Yang bekerja sehari-hari di sana adalah Badan Eksekutif yang ditunjuk oleh Presiden,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
