<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tom Lembong:&amp;nbsp;Jutaan Warga Alami Ketidakadilan Setiap Hari!</title><description>Tom menilai, apa yang ia alami hanya sebatas di permukaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154073/tom-lembong-nbsp-jutaan-warga-alami-ketidakadilan-setiap-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154073/tom-lembong-nbsp-jutaan-warga-alami-ketidakadilan-setiap-hari"/><item><title>Tom Lembong:&amp;nbsp;Jutaan Warga Alami Ketidakadilan Setiap Hari!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154073/tom-lembong-nbsp-jutaan-warga-alami-ketidakadilan-setiap-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154073/tom-lembong-nbsp-jutaan-warga-alami-ketidakadilan-setiap-hari</guid><pubDate>Rabu 09 Juli 2025 20:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/09/337/3154073/tom_lembong-G43H_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong:&amp;nbsp;Jutaan Warga Alami Ketidakadilan Setiap Hari!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/09/337/3154073/tom_lembong-G43H_large.jpg</image><title>Tom Lembong:&amp;nbsp;Jutaan Warga Alami Ketidakadilan Setiap Hari!</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Triskasih Lembong &amp;nbsp;menyebut, kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya, membuka matanya atas ketidakadilan yang dialami jutaan warga setiap harinya.&#13;
&#13;
Hal itu ia ungkapkan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengalaman 1,5 tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata saya, dan membuka hati saya, pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap hari, ribuan warga kita dipungli, dipalak, diancam, dijebak, bahkan dipenjara atas dasar yang tidak sah atau tidak adil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tom Lembong -- panggilan akrabnya-- mengaku, perkara yang menjeratnya ini membuatnya memiliki empati, kepedulian dan keprihatinan lebih pada kalangan dan lapisan masyarakat yang mendapat perlakuan secara tidak adil oleh Aparat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya sistem penegakan hukum kita pada saat ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tom Lembong menilai, apa yang ia alami hanya sebatas di permukaan. Sebab, dirinya terjerat pidana khusus yang mana mendapatkan perlakuan lebih baik dari pada pidana umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti halnya banyakan tersangka dan terdakwa tindak pidana khusus, saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa tindak pidana umum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. &amp;nbsp;Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Triskasih Lembong &amp;nbsp;menyebut, kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya, membuka matanya atas ketidakadilan yang dialami jutaan warga setiap harinya.&#13;
&#13;
Hal itu ia ungkapkan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengalaman 1,5 tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata saya, dan membuka hati saya, pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap hari, ribuan warga kita dipungli, dipalak, diancam, dijebak, bahkan dipenjara atas dasar yang tidak sah atau tidak adil,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tom Lembong -- panggilan akrabnya-- mengaku, perkara yang menjeratnya ini membuatnya memiliki empati, kepedulian dan keprihatinan lebih pada kalangan dan lapisan masyarakat yang mendapat perlakuan secara tidak adil oleh Aparat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya sistem penegakan hukum kita pada saat ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tom Lembong menilai, apa yang ia alami hanya sebatas di permukaan. Sebab, dirinya terjerat pidana khusus yang mana mendapatkan perlakuan lebih baik dari pada pidana umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti halnya banyakan tersangka dan terdakwa tindak pidana khusus, saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa tindak pidana umum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. &amp;nbsp;Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
