<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154093/kpk-tetapkan-5-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-edc</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154093/kpk-tetapkan-5-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-edc"/><item><title>KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154093/kpk-tetapkan-5-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-edc</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/09/337/3154093/kpk-tetapkan-5-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-edc</guid><pubDate>Rabu 09 Juli 2025 22:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/09/337/3154093/korupsi-9Pgo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan EDC (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/09/337/3154093/korupsi-9Pgo_large.jpg</image><title>KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan EDC (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN. Mereka adalah eks Direktur Digital, Teknologi Informasi &amp;amp; Operasi BRI, Indra Utoyo, dan eks Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto.&#13;
&#13;
Kemudian, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020&amp;ndash;2024 yang dilakukan secara melawan hukum,&amp;quot; ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka meski sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai triliunan. &amp;nbsp;&amp;quot;Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,&amp;quot; kata Budi, Senin 30 Juni 2025.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian, menyita catatan keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN. Mereka adalah eks Direktur Digital, Teknologi Informasi &amp;amp; Operasi BRI, Indra Utoyo, dan eks Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto.&#13;
&#13;
Kemudian, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020&amp;ndash;2024 yang dilakukan secara melawan hukum,&amp;quot; ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka meski sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai triliunan. &amp;nbsp;&amp;quot;Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,&amp;quot; kata Budi, Senin 30 Juni 2025.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian, menyita catatan keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
