<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teriakan Amin Menggema di Tipikor saat Tom Lembong Minta Dibebaskan!</title><description>Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154115/teriakan-amin-menggema-di-tipikor-saat-tom-lembong-minta-dibebaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154115/teriakan-amin-menggema-di-tipikor-saat-tom-lembong-minta-dibebaskan"/><item><title>Teriakan Amin Menggema di Tipikor saat Tom Lembong Minta Dibebaskan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154115/teriakan-amin-menggema-di-tipikor-saat-tom-lembong-minta-dibebaskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154115/teriakan-amin-menggema-di-tipikor-saat-tom-lembong-minta-dibebaskan</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2025 00:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/10/337/3154115/tom_lembong-wi3h_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/10/337/3154115/tom_lembong-wi3h_large.jpg</image><title>Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menariknya, permintaan Tom direspons &amp;#39;amin&amp;#39; oleh pengunjung sidang.&#13;
&#13;
Hal itu terjadi saat Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berharap dan berdoa agar yang Mulia bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya,&amp;quot; kata Tom Lembong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mendengar permohonan tersebut, beberapa pengunjung sidang merespons dengan mengucapkan &amp;#39;amin&amp;#39;.&#13;
&#13;
Diketahui, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara tujuh tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,&amp;quot; kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat.&#13;
&#13;
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung kasus pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menariknya, permintaan Tom direspons &amp;#39;amin&amp;#39; oleh pengunjung sidang.&#13;
&#13;
Hal itu terjadi saat Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berharap dan berdoa agar yang Mulia bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya,&amp;quot; kata Tom Lembong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mendengar permohonan tersebut, beberapa pengunjung sidang merespons dengan mengucapkan &amp;#39;amin&amp;#39;.&#13;
&#13;
Diketahui, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara tujuh tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,&amp;quot; kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat.&#13;
&#13;
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung kasus pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
