<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 273 Saksi dan 16 Ahli</title><description>Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah memeriksa 273 saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154355/raja-minyak-riza-chalid-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-periksa-273-saksi-dan-16-ahli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154355/raja-minyak-riza-chalid-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-periksa-273-saksi-dan-16-ahli"/><item><title>Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 273 Saksi dan 16 Ahli</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154355/raja-minyak-riza-chalid-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-periksa-273-saksi-dan-16-ahli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154355/raja-minyak-riza-chalid-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-periksa-273-saksi-dan-16-ahli</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2025 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/10/337/3154355/kejagung-ZGOq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/10/337/3154355/kejagung-ZGOq_large.jpg</image><title>Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina/ist</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; &amp;nbsp;Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi&amp;nbsp;tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. &amp;nbsp;Selain Riza Chalid, 8 orang lainnya juga ditetapkan tersangka.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung&amp;nbsp;Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah&amp;nbsp;memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,&amp;quot; ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,&amp;rdquo;tegasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina periode 2018-2023. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah raja minyak, Riza Chalid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan penggeledahan dilakukan pada hari ini. Lokasi geledah pertama dilakukan penyidik di rumah pengusaha minyak Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan ini sedang berlangsung di Jalan Panglima Polim 2,&amp;rdquo; kata Harli, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Penyidik, kata Harli, juga menggeledah di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus sedang dipelajari di dalam apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; &amp;nbsp;Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi&amp;nbsp;tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. &amp;nbsp;Selain Riza Chalid, 8 orang lainnya juga ditetapkan tersangka.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung&amp;nbsp;Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah&amp;nbsp;memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,&amp;quot; ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,&amp;rdquo;tegasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina periode 2018-2023. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah raja minyak, Riza Chalid.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan penggeledahan dilakukan pada hari ini. Lokasi geledah pertama dilakukan penyidik di rumah pengusaha minyak Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan ini sedang berlangsung di Jalan Panglima Polim 2,&amp;rdquo; kata Harli, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Penyidik, kata Harli, juga menggeledah di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus sedang dipelajari di dalam apakah ada keterkaitan dengan perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
