<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung: Riza Chalid Berada di Luar Negeri!</title><description>Selain Riza Chalid, 8 orang dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154369/ditetapkan-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-riza-chalid-berada-di-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154369/ditetapkan-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-riza-chalid-berada-di-luar-negeri"/><item><title>Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung: Riza Chalid Berada di Luar Negeri!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154369/ditetapkan-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-riza-chalid-berada-di-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/10/337/3154369/ditetapkan-tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-riza-chalid-berada-di-luar-negeri</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2025 21:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/10/337/3154369/kejagung-Qf2P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung: Riza Chalid Berada di Luar Negeri/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/10/337/3154369/kejagung-Qf2P_large.jpg</image><title>Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung: Riza Chalid Berada di Luar Negeri/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, Riza saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadaannya tidak di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,&amp;quot; kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejagung kata Qohar sudah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Selain Riza Chalid, 8 orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, Riza saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadaannya tidak di dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,&amp;quot; kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejagung kata Qohar sudah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
