<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono Sanksi Tegas ASN Pelanggar Aturan Rabu Naik Transportasi Umum</title><description>Pramono Anung akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap ASN Pemprov DKI yang tidak naik transportasi umum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/338/3154327/pramono-sanksi-tegas-asn-pelanggar-aturan-rabu-naik-transportasi-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/10/338/3154327/pramono-sanksi-tegas-asn-pelanggar-aturan-rabu-naik-transportasi-umum"/><item><title>Pramono Sanksi Tegas ASN Pelanggar Aturan Rabu Naik Transportasi Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/10/338/3154327/pramono-sanksi-tegas-asn-pelanggar-aturan-rabu-naik-transportasi-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/10/338/3154327/pramono-sanksi-tegas-asn-pelanggar-aturan-rabu-naik-transportasi-umum</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2025 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/10/338/3154327/pramono_anung-9if6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/10/338/3154327/pramono_anung-9if6_large.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh pada aturan Rabu naik transportasi umum di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Siapapun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Tindakan atau sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut,&amp;quot; ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
Pramono menjelaskan terjadi peningkatan jumlah pengguna Transjakarta lebih dari 100 ribu saat hari Rabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya cek Direktur Transjakarta, berapa orang menggunakan Transjakarta? Naik kurang lebih 120 ribu. Artinya apa ASN menggunakannya, keluarganya juga naik. Kalau ke Jakarta setiap Rabu pasti kemacetan berkurang banyak,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,&amp;quot; tulis poin pertama Ingub, dikutip Senin (28/4).&#13;
&#13;
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh pada aturan Rabu naik transportasi umum di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Siapapun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Tindakan atau sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut,&amp;quot; ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
Pramono menjelaskan terjadi peningkatan jumlah pengguna Transjakarta lebih dari 100 ribu saat hari Rabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya cek Direktur Transjakarta, berapa orang menggunakan Transjakarta? Naik kurang lebih 120 ribu. Artinya apa ASN menggunakannya, keluarganya juga naik. Kalau ke Jakarta setiap Rabu pasti kemacetan berkurang banyak,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,&amp;quot; tulis poin pertama Ingub, dikutip Senin (28/4).&#13;
&#13;
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
