<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Jaksa RI di Singapura untuk mencari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154406/tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-buru-riza-chalid-di-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154406/tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-buru-riza-chalid-di-singapura"/><item><title>Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154406/tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-buru-riza-chalid-di-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154406/tersangka-korupsi-pertamina-kejagung-buru-riza-chalid-di-singapura</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2025 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/11/337/3154406/kejagung-Nr2M_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/11/337/3154406/kejagung-Nr2M_large.jpg</image><title>Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Jaksa RI di Singapura untuk mencari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC). &amp;nbsp;Riza Chalid dijadikan tersangka bersama 8 orang lainnya.&#13;
&#13;
Meski Kejagung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, namun raja minyak itu belum ditahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Qohar melanjutkan, Kejagung sudah melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid tidak kunjung datang hingga ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Jaksa RI di Singapura untuk mencari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC). &amp;nbsp;Riza Chalid dijadikan tersangka bersama 8 orang lainnya.&#13;
&#13;
Meski Kejagung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, namun raja minyak itu belum ditahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Qohar melanjutkan, Kejagung sudah melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid tidak kunjung datang hingga ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
