<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Profil Azam Akhmad Akhsya, Mantan Jaksa yang Sebut Uang Rp8 Miliar Hasil Memeras Adalah Rezeki</title><description>Ucapan Azam  dinilai hakim sebagai upaya untuk menyamarkan sumber dana haram tersebut, bahkan kepada orang terdekat, mempertegas motif tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154658/profil-azam-akhmad-akhsya-mantan-jaksa-yang-sebut-uang-rp8-miliar-hasil-memeras-adalah-rezeki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154658/profil-azam-akhmad-akhsya-mantan-jaksa-yang-sebut-uang-rp8-miliar-hasil-memeras-adalah-rezeki"/><item><title>Profil Azam Akhmad Akhsya, Mantan Jaksa yang Sebut Uang Rp8 Miliar Hasil Memeras Adalah Rezeki</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154658/profil-azam-akhmad-akhsya-mantan-jaksa-yang-sebut-uang-rp8-miliar-hasil-memeras-adalah-rezeki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154658/profil-azam-akhmad-akhsya-mantan-jaksa-yang-sebut-uang-rp8-miliar-hasil-memeras-adalah-rezeki</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2025 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dilla Nur Fadhilah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/11/337/3154658/kejaksaan-PBxD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Profil Azam Akhmad Akhsya, Mantan Jaksa yang Sebut Uang Rp8 Miliar Hasil Memeras Adalah Rezeki/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/11/337/3154658/kejaksaan-PBxD_large.jpg</image><title>Profil Azam Akhmad Akhsya, Mantan Jaksa yang Sebut Uang Rp8 Miliar Hasil Memeras Adalah Rezeki/ist</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Profil Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang sebut uang Rp8 miliar hasil memeras adalah rezeki, menarik diulas diartikel Okezone, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pernyataanya kepada istrinya, Tiara Andini &amp;nbsp;bahwa uang hasil pemerasan yang ia terima adalah rezeki.&#13;
&#13;
Pernyataan ini muncul dalam persidangan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang menjerat Azam dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit,&amp;quot; kata Hakim Sunoto, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Ucapan Azam &amp;nbsp;dinilai hakim sebagai upaya untuk menyamarkan sumber dana haram tersebut, bahkan kepada orang terdekat, mempertegas motif tersangka.&#13;
&#13;
Azam adalah jaksa berpengalaman di Kejari Jakarta Barat, dia dipercaya menangani perkara pengembalian barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, majelis hakim menilai ia justru menyalahgunakan kepercayaan publik, mengorbankan nilai institusi Kejaksaan.&#13;
&#13;
Dari uang hasil pemerasan, Azam diketahui menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk perjalanan umrah dan sumbangan ke pondok pesantren.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Profil Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang sebut uang Rp8 miliar hasil memeras adalah rezeki, menarik diulas diartikel Okezone, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pernyataanya kepada istrinya, Tiara Andini &amp;nbsp;bahwa uang hasil pemerasan yang ia terima adalah rezeki.&#13;
&#13;
Pernyataan ini muncul dalam persidangan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang menjerat Azam dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit,&amp;quot; kata Hakim Sunoto, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Ucapan Azam &amp;nbsp;dinilai hakim sebagai upaya untuk menyamarkan sumber dana haram tersebut, bahkan kepada orang terdekat, mempertegas motif tersangka.&#13;
&#13;
Azam adalah jaksa berpengalaman di Kejari Jakarta Barat, dia dipercaya menangani perkara pengembalian barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, majelis hakim menilai ia justru menyalahgunakan kepercayaan publik, mengorbankan nilai institusi Kejaksaan.&#13;
&#13;
Dari uang hasil pemerasan, Azam diketahui menggunakan sebagian untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk perjalanan umrah dan sumbangan ke pondok pesantren.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
