<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geram Dituding Tak Transparan, Habiburokhman Minta Publik Menginap di DPR Pantau Revisi KUHAP</title><description>Habiburokhman merasa geram karena dituding pembahasan revisi KUHAP ini bersama pemerintah tidak transparan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154660/geram-dituding-tak-transparan-habiburokhman-minta-publik-menginap-di-dpr-pantau-revisi-kuhap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154660/geram-dituding-tak-transparan-habiburokhman-minta-publik-menginap-di-dpr-pantau-revisi-kuhap"/><item><title>Geram Dituding Tak Transparan, Habiburokhman Minta Publik Menginap di DPR Pantau Revisi KUHAP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154660/geram-dituding-tak-transparan-habiburokhman-minta-publik-menginap-di-dpr-pantau-revisi-kuhap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/11/337/3154660/geram-dituding-tak-transparan-habiburokhman-minta-publik-menginap-di-dpr-pantau-revisi-kuhap</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2025 22:19 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/11/337/3154660/dpr-kUAw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Geram Dituding Tak Transparan, Habiburokhman Minta Publik Menginap di DPR Pantau Revisi KUHAP/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/11/337/3154660/dpr-kUAw_large.jpg</image><title>Geram Dituding Tak Transparan, Habiburokhman Minta Publik Menginap di DPR Pantau Revisi KUHAP/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempersilakan kepada masyarakat untuk menginap di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini untuk memantau pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
Habiburokhman merasa geram karena dituding pembahasan revisi KUHAP ini bersama pemerintah tidak transparan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya enggak ngerti lagi, apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi,&amp;rdquo; kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung lewat media sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, rapat juga tidak dilakukan di hotel. Pihaknya menjaga agar rapat tetap dilaksanakan di DPR karena komitmen transparansi itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Dia juga menjawab kritik publik tentang perubahan muatan di revisi KUHAP yang belum diunggah. Habiburokhman klaim menunggu semua pasal-pasal yang dibahas tuntas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempersilakan kepada masyarakat untuk menginap di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini untuk memantau pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
Habiburokhman merasa geram karena dituding pembahasan revisi KUHAP ini bersama pemerintah tidak transparan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya enggak ngerti lagi, apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi,&amp;rdquo; kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung lewat media sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, rapat juga tidak dilakukan di hotel. Pihaknya menjaga agar rapat tetap dilaksanakan di DPR karena komitmen transparansi itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Dia juga menjawab kritik publik tentang perubahan muatan di revisi KUHAP yang belum diunggah. Habiburokhman klaim menunggu semua pasal-pasal yang dibahas tuntas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
