<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Bakal Diperiksa Kembali Usai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan?</title><description>Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Polisi menyampaikan adanya kemungkinan Jokowi kembali diperiksa terkait kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154583/jokowi-bakal-diperiksa-kembali-usai-kasus-tudingan-ijazah-palsu-naik-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154583/jokowi-bakal-diperiksa-kembali-usai-kasus-tudingan-ijazah-palsu-naik-ke-penyidikan"/><item><title>Jokowi Bakal Diperiksa Kembali Usai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154583/jokowi-bakal-diperiksa-kembali-usai-kasus-tudingan-ijazah-palsu-naik-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154583/jokowi-bakal-diperiksa-kembali-usai-kasus-tudingan-ijazah-palsu-naik-ke-penyidikan</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2025 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/11/338/3154583/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-wUgk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/11/338/3154583/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_ade_ary_syam_indradi-wUgk_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Polisi menyampaikan adanya kemungkinan Jokowi kembali diperiksa terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, yang diawali dengan pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary menambahkan, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan sejumlah tahapan lanjutan. Rangkaian tahapan itu bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di tahap penyidikan, tujuannya adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Inilah tahap kedua yang sedang berjalan saat ini,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Laporan Jokowi di Polda Metro&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, pasal yang kita duga dilanggar itu adalah Pasal 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Polisi menyampaikan adanya kemungkinan Jokowi kembali diperiksa terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, yang diawali dengan pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary menambahkan, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan sejumlah tahapan lanjutan. Rangkaian tahapan itu bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di tahap penyidikan, tujuannya adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Inilah tahap kedua yang sedang berjalan saat ini,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Laporan Jokowi di Polda Metro&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, pasal yang kita duga dilanggar itu adalah Pasal 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
