<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah</title><description>Mereka yang ditangkap ialah pekerja harian lepas berinisial T dan seorang mantan kurir berinisial MFB. Sementara yang masih DPO ialah G, otak dari pencurian data.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154654/karyawan-ninja-xpress-curi-10-ribu-data-konsumen-ratusan-pembeli-terima-paket-isi-sampah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154654/karyawan-ninja-xpress-curi-10-ribu-data-konsumen-ratusan-pembeli-terima-paket-isi-sampah"/><item><title>Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154654/karyawan-ninja-xpress-curi-10-ribu-data-konsumen-ratusan-pembeli-terima-paket-isi-sampah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/11/338/3154654/karyawan-ninja-xpress-curi-10-ribu-data-konsumen-ratusan-pembeli-terima-paket-isi-sampah</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2025 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/11/338/3154654/pencurian-lTx5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/11/338/3154654/pencurian-lTx5_large.jpg</image><title>Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian data ilegal yang dilakukan oleh karyawan jasa ekspedisi Ninja Xpress. Polisi menangkap dua orang dan satu lagi masih menjadi DPO.&#13;
&#13;
Mereka yang ditangkap ialah pekerja harian lepas berinisial T dan seorang mantan kurir berinisial MFB. Sementara yang masih DPO ialah G, otak dari pencurian data.&#13;
&#13;
Pelaku mencuri 10 ribu data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku dari tiga pelaku yang saat ini dengan inisial G sudah di-DPO-kan,&amp;quot; ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dengan adanya laporan ratusan komplain dari pengguna jasa Ninja Xpress dalam kurun waktu Desember 2024-Januari 2025 yang tidak mendapatkan paket sesuai dengan pesanannya. Dalam hal ini, pembeli yang menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) justru menerima paket sampah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,&amp;quot; ungkap Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.&#13;
&#13;
Perusahaan pun melakukan audit dan mendapat bahwa akses data dilakukan oleh salah satu karyawan. Namun ternyata, akses karyawan itu digunakah secara ilegal oleh tersangka T.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka MFB ini mantan kurir, kemudian menyampaikan kepada T yang bekerja di kantor. Sebetulnya dia (T) tidak punya akses, namun dia bisa melihat situasi. Pada saat karyawan lengah, kondisi lengah dia melakukan ilegal akses,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diselidiki, MFB dan T ternyata disuruh oleh sosok yang berinisial G yang kini masih DPO. G menjanjikan MFB mendapatkan upah sebesar Rp2.500 pada setiap data yang berhasil diambil, sementara upah untuk T ialah Rp1.500 untuk setiap data.&#13;
&#13;
Data-data itu berupa dokumen elektronik yang berisi nama pesanan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alat pengiriman, nomor pesanan hingga nominal biaya pemesanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi totalnya MFB mendapat bayaran Rp10 juta dan T mendapatkan Rp15 juta,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman pidana&amp;nbsp; paling lama kedua pasal tersebut ialah delapan tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian data ilegal yang dilakukan oleh karyawan jasa ekspedisi Ninja Xpress. Polisi menangkap dua orang dan satu lagi masih menjadi DPO.&#13;
&#13;
Mereka yang ditangkap ialah pekerja harian lepas berinisial T dan seorang mantan kurir berinisial MFB. Sementara yang masih DPO ialah G, otak dari pencurian data.&#13;
&#13;
Pelaku mencuri 10 ribu data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku dari tiga pelaku yang saat ini dengan inisial G sudah di-DPO-kan,&amp;quot; ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dengan adanya laporan ratusan komplain dari pengguna jasa Ninja Xpress dalam kurun waktu Desember 2024-Januari 2025 yang tidak mendapatkan paket sesuai dengan pesanannya. Dalam hal ini, pembeli yang menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) justru menerima paket sampah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,&amp;quot; ungkap Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.&#13;
&#13;
Perusahaan pun melakukan audit dan mendapat bahwa akses data dilakukan oleh salah satu karyawan. Namun ternyata, akses karyawan itu digunakah secara ilegal oleh tersangka T.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka MFB ini mantan kurir, kemudian menyampaikan kepada T yang bekerja di kantor. Sebetulnya dia (T) tidak punya akses, namun dia bisa melihat situasi. Pada saat karyawan lengah, kondisi lengah dia melakukan ilegal akses,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diselidiki, MFB dan T ternyata disuruh oleh sosok yang berinisial G yang kini masih DPO. G menjanjikan MFB mendapatkan upah sebesar Rp2.500 pada setiap data yang berhasil diambil, sementara upah untuk T ialah Rp1.500 untuk setiap data.&#13;
&#13;
Data-data itu berupa dokumen elektronik yang berisi nama pesanan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alat pengiriman, nomor pesanan hingga nominal biaya pemesanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi totalnya MFB mendapat bayaran Rp10 juta dan T mendapatkan Rp15 juta,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman pidana&amp;nbsp; paling lama kedua pasal tersebut ialah delapan tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
