<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh! Pemuda di Lebak Todongkan Senpi Usai Kalah Jumlah saat Duel</title><description>Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena diduga memiliki dan menodongkan senjata api (senpi) ilegal saat terlibat perkelahian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/340/3154556/heboh-pemuda-di-lebak-todongkan-senpi-usai-kalah-jumlah-saat-duel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/11/340/3154556/heboh-pemuda-di-lebak-todongkan-senpi-usai-kalah-jumlah-saat-duel"/><item><title>Heboh! Pemuda di Lebak Todongkan Senpi Usai Kalah Jumlah saat Duel</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/11/340/3154556/heboh-pemuda-di-lebak-todongkan-senpi-usai-kalah-jumlah-saat-duel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/11/340/3154556/heboh-pemuda-di-lebak-todongkan-senpi-usai-kalah-jumlah-saat-duel</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2025 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/11/340/3154556/kasus_penodongan_di_lebak-uXMs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Penodongan di Lebak (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/11/340/3154556/kasus_penodongan_di_lebak-uXMs_large.jpg</image><title>Kasus Penodongan di Lebak (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
LEBAK - Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena diduga memiliki dan menodongkan senjata api (senpi) ilegal saat terlibat perkelahian.&#13;
&#13;
Peristiwa tersebut terjadi ketika S melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang warga setempat.&#13;
&#13;
Belakangan diketahui, dua orang tersebut merupakan adik dan rekan dari seorang pria yang sebelumnya pernah berselisih dan dikalahkan oleh S dalam sebuah cekcok terkait hubungan asmara.&#13;
&#13;
Karena tidak terima kakaknya pernah dipukuli, adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terjadilah perkelahian antara S dengan dua orang itu. Karena kalah jumlah, S mengambil senjata api yang disimpan di bawah jok motor,&amp;quot; ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit Krimum IPDA Sutrisno, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senjata api tersebut kemudian ditodongkan S ke arah keduanya. Aksi itu membuat mereka panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan bahwa ada warga yang ditodong senpi, tim kami langsung menuju lokasi dan menemukan senjata api yang sempat digunakan,&amp;quot; lanjut Sutrisno.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, S kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LEBAK - Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena diduga memiliki dan menodongkan senjata api (senpi) ilegal saat terlibat perkelahian.&#13;
&#13;
Peristiwa tersebut terjadi ketika S melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang warga setempat.&#13;
&#13;
Belakangan diketahui, dua orang tersebut merupakan adik dan rekan dari seorang pria yang sebelumnya pernah berselisih dan dikalahkan oleh S dalam sebuah cekcok terkait hubungan asmara.&#13;
&#13;
Karena tidak terima kakaknya pernah dipukuli, adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terjadilah perkelahian antara S dengan dua orang itu. Karena kalah jumlah, S mengambil senjata api yang disimpan di bawah jok motor,&amp;quot; ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit Krimum IPDA Sutrisno, Jumat (11/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senjata api tersebut kemudian ditodongkan S ke arah keduanya. Aksi itu membuat mereka panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan bahwa ada warga yang ditodong senpi, tim kami langsung menuju lokasi dan menemukan senjata api yang sempat digunakan,&amp;quot; lanjut Sutrisno.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, S kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
