<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Soroti Pasal RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan Wewenangnya</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154750/kpk-soroti-pasal-ruu-kuhap-yang-tak-sinkron-dengan-wewenangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154750/kpk-soroti-pasal-ruu-kuhap-yang-tak-sinkron-dengan-wewenangnya"/><item><title>KPK Soroti Pasal RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan Wewenangnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154750/kpk-soroti-pasal-ruu-kuhap-yang-tak-sinkron-dengan-wewenangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154750/kpk-soroti-pasal-ruu-kuhap-yang-tak-sinkron-dengan-wewenangnya</guid><pubDate>Sabtu 12 Juli 2025 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/12/337/3154750/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-6wIm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/12/337/3154750/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-6wIm_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.&#13;
&#13;
FGD tersebut digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai bentuk respons KPK terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum merinci pasal-pasal yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan bahwa para pakar hukum dalam diskusi tersebut mendorong penerapan asas lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang selama ini dijalankan oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, sehingga penanganannya perlu menggunakan pendekatan lex specialis di luar KUHP,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut secara internal mengenai ketidaksesuaian pasal-pasal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masukan dari para pakar tentu menjadi pengayaan penting bagi KPK untuk pembahasan internal selanjutnya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.&#13;
&#13;
FGD tersebut digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai bentuk respons KPK terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum merinci pasal-pasal yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan bahwa para pakar hukum dalam diskusi tersebut mendorong penerapan asas lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang selama ini dijalankan oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, sehingga penanganannya perlu menggunakan pendekatan lex specialis di luar KUHP,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut secara internal mengenai ketidaksesuaian pasal-pasal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masukan dari para pakar tentu menjadi pengayaan penting bagi KPK untuk pembahasan internal selanjutnya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
