<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas Legislasi, Baleg DPR: Langkah Strategis Atasi Kesenjangan Hukum</title><description>Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri menegaskan, bahwa Fraksinya akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai prioritas legislasi nasional. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154783/ruu-masyarakat-adat-jadi-prioritas-legislasi-baleg-dpr-langkah-strategis-atasi-kesenjangan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154783/ruu-masyarakat-adat-jadi-prioritas-legislasi-baleg-dpr-langkah-strategis-atasi-kesenjangan-hukum"/><item><title>RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas Legislasi, Baleg DPR: Langkah Strategis Atasi Kesenjangan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154783/ruu-masyarakat-adat-jadi-prioritas-legislasi-baleg-dpr-langkah-strategis-atasi-kesenjangan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/12/337/3154783/ruu-masyarakat-adat-jadi-prioritas-legislasi-baleg-dpr-langkah-strategis-atasi-kesenjangan-hukum</guid><pubDate>Sabtu 12 Juli 2025 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/12/337/3154783/wakil_ketua_badan_legislasi_dpr_ri_ahmad_iman_syukri-u06H_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri  (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/12/337/3154783/wakil_ketua_badan_legislasi_dpr_ri_ahmad_iman_syukri-u06H_large.jpg</image><title>Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri  (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri menegaskan, bahwa Fraksinya akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai prioritas legislasi nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan RUU ini sebagai agenda prioritas dalam Prolegnas. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan sosial,&amp;rdquo; ujar Iman, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&#13;
Iman menyebutkan, penyusunan RUU MHA memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, Fraksi PKB yang berakar kuat pada tradisi Nahdlatul Ulama (NU), secara historis memiliki komitmen terhadap pembelaan kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan petani desa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, khususnya mereka yang terdampak konflik agraria, menjadi landasan moral dan sosial bagi PKB dalam mendorong RUU ini,&amp;rdquo; jelas politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyoroti absennya payung hukum yang komprehensif bagi masyarakat adat, yang selama ini hanya diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Agraria, UU Desa, dan UU Pesisir. Fragmentasi regulasi tersebut menciptakan tumpang tindih dan kebingungan hukum di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketiadaan regulasi yang kuat menyebabkan masyarakat adat seringkali menjadi korban kriminalisasi dan kesewenang-wenangan, terutama dalam konflik agraria,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
RUU MHA, menurut Iman, tidak hanya berdimensi konstitusional dan sosial, tetapi juga memiliki landasan moral dan religius yang kuat. Ia mengutip sejumlah dalil Alquran, seperti QS Al Ma&amp;rsquo;idah ayat 8 tentang keadilan, serta hadis Nabi Muhammad SAW dan kaidah fiqih: &amp;quot;Dar&amp;rsquo; al-mafsadah muqaddam &amp;lsquo;alā jalb al-maṣlaḥah&amp;quot; (mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;RUU ini adalah ikhtiar strategis, bukan sekadar formalitas legislasi. Ini untuk menjawab kesenjangan hukum dan memperkuat keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,&amp;rdquo; tegas Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fraksi PKB, lanjutnya, akan terus mendorong agar RUU MHA dibahas secara serius di DPR dan menjadi salah satu produk legislasi yang berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial, keutuhan budaya lokal, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri menegaskan, bahwa Fraksinya akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai prioritas legislasi nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan RUU ini sebagai agenda prioritas dalam Prolegnas. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan sosial,&amp;rdquo; ujar Iman, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&#13;
Iman menyebutkan, penyusunan RUU MHA memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, Fraksi PKB yang berakar kuat pada tradisi Nahdlatul Ulama (NU), secara historis memiliki komitmen terhadap pembelaan kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan petani desa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, khususnya mereka yang terdampak konflik agraria, menjadi landasan moral dan sosial bagi PKB dalam mendorong RUU ini,&amp;rdquo; jelas politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyoroti absennya payung hukum yang komprehensif bagi masyarakat adat, yang selama ini hanya diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Agraria, UU Desa, dan UU Pesisir. Fragmentasi regulasi tersebut menciptakan tumpang tindih dan kebingungan hukum di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketiadaan regulasi yang kuat menyebabkan masyarakat adat seringkali menjadi korban kriminalisasi dan kesewenang-wenangan, terutama dalam konflik agraria,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
RUU MHA, menurut Iman, tidak hanya berdimensi konstitusional dan sosial, tetapi juga memiliki landasan moral dan religius yang kuat. Ia mengutip sejumlah dalil Alquran, seperti QS Al Ma&amp;rsquo;idah ayat 8 tentang keadilan, serta hadis Nabi Muhammad SAW dan kaidah fiqih: &amp;quot;Dar&amp;rsquo; al-mafsadah muqaddam &amp;lsquo;alā jalb al-maṣlaḥah&amp;quot; (mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;RUU ini adalah ikhtiar strategis, bukan sekadar formalitas legislasi. Ini untuk menjawab kesenjangan hukum dan memperkuat keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,&amp;rdquo; tegas Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fraksi PKB, lanjutnya, akan terus mendorong agar RUU MHA dibahas secara serius di DPR dan menjadi salah satu produk legislasi yang berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial, keutuhan budaya lokal, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
