<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran di Kramat Raya, Ada Pelajar hingga Juru Parkir</title><description>Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/13/338/3154907/polisi-tangkap-9-pelaku-tawuran-di-kramat-raya-ada-pelajar-hingga-juru-parkir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/13/338/3154907/polisi-tangkap-9-pelaku-tawuran-di-kramat-raya-ada-pelajar-hingga-juru-parkir"/><item><title>Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran di Kramat Raya, Ada Pelajar hingga Juru Parkir</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/13/338/3154907/polisi-tangkap-9-pelaku-tawuran-di-kramat-raya-ada-pelajar-hingga-juru-parkir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/13/338/3154907/polisi-tangkap-9-pelaku-tawuran-di-kramat-raya-ada-pelajar-hingga-juru-parkir</guid><pubDate>Minggu 13 Juli 2025 09:46 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/13/338/3154907/tawuran-RBrj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/13/338/3154907/tawuran-RBrj_large.jpg</image><title>Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025) pagi. Para pelaku terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Polisi tidak akan segan menindak para pelaku kejahatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,&amp;rdquo; kata Susatyo, Minggu (13/7/2025).&#13;
&#13;
Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas, dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika tim melihat segerombolan pemuda sedang melakukan aksi tawuran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam (sajam) jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,&amp;rdquo; ujar William.&#13;
&#13;
Kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Selain mengamankan sajam, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.&#13;
&#13;
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025) pagi. Para pelaku terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Polisi tidak akan segan menindak para pelaku kejahatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,&amp;rdquo; kata Susatyo, Minggu (13/7/2025).&#13;
&#13;
Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas, dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika tim melihat segerombolan pemuda sedang melakukan aksi tawuran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam (sajam) jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,&amp;rdquo; ujar William.&#13;
&#13;
Kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Selain mengamankan sajam, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.&#13;
&#13;
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
