<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Perempuan Usul RKUHAP Mengatur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan</title><description>Komnas Perempuan mengusulkan ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155138/komnas-perempuan-usul-rkuhap-mengatur-penyelidik-harus-beri-kesimpulan-suatu-laporan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155138/komnas-perempuan-usul-rkuhap-mengatur-penyelidik-harus-beri-kesimpulan-suatu-laporan"/><item><title>Komnas Perempuan Usul RKUHAP Mengatur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155138/komnas-perempuan-usul-rkuhap-mengatur-penyelidik-harus-beri-kesimpulan-suatu-laporan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155138/komnas-perempuan-usul-rkuhap-mengatur-penyelidik-harus-beri-kesimpulan-suatu-laporan</guid><pubDate>Senin 14 Juli 2025 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/14/337/3155138/rkuhap-D0Nc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/14/337/3155138/rkuhap-D0Nc_large.jpg</image><title>Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.&#13;
&#13;
Hal itu dilayangkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHAP bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/7/2025). Laporan sering kali tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut. Bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga sering kali sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,&amp;rdquo; kata Ratna.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,&amp;rdquo; tutur Ratna.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana atau tidak, itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. &amp;ldquo;Dan kita berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Jika kamu ingin versi yang lebih formal atau untuk keperluan redaksi media, aku juga bisa bantu sesuaikan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.&#13;
&#13;
Hal itu dilayangkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHAP bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/7/2025). Laporan sering kali tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut. Bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga sering kali sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,&amp;rdquo; kata Ratna.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,&amp;rdquo; tutur Ratna.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana atau tidak, itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. &amp;ldquo;Dan kita berharap di praperadilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam hal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Jika kamu ingin versi yang lebih formal atau untuk keperluan redaksi media, aku juga bisa bantu sesuaikan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
