<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Manusia, Dijanjikan Kerja di UEA Ujungnya Jadi Admin Kripto di Myanmar</title><description>Pelaku menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab namun justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja menjadi admin Kripto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155177/polisi-bongkar-kasus-perdagangan-manusia-dijanjikan-kerja-di-uea-ujungnya-jadi-admin-kripto-di-myanmar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155177/polisi-bongkar-kasus-perdagangan-manusia-dijanjikan-kerja-di-uea-ujungnya-jadi-admin-kripto-di-myanmar"/><item><title>Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Manusia, Dijanjikan Kerja di UEA Ujungnya Jadi Admin Kripto di Myanmar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155177/polisi-bongkar-kasus-perdagangan-manusia-dijanjikan-kerja-di-uea-ujungnya-jadi-admin-kripto-di-myanmar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155177/polisi-bongkar-kasus-perdagangan-manusia-dijanjikan-kerja-di-uea-ujungnya-jadi-admin-kripto-di-myanmar</guid><pubDate>Senin 14 Juli 2025 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/14/337/3155177/polri-lv51_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Manusia/dok Polri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/14/337/3155177/polri-lv51_large.jpg</image><title>Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Manusia/dok Polri</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diperkerjakan di Myanmar. Polisi menangkap satu orang atas kejahatan ini berinisial HR.&#13;
&#13;
Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Aziza menjelaskan, &amp;nbsp;HR menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab namun justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja menjadi admin Kripto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,&amp;quot; ungkap Nurul, Senin (14/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara untuk memuluskan akan bulusnya, pelaku juga menjanjikan upah gaji 26.000 baht setiap bulan. Namun dalam perjalanannya, para pekerja justru mengalami eksploitasi bahkan gajinya tidak sesuai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, ada pelaku lainnya yaitu IR. Kini IR juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&amp;quot;IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,&amp;quot; lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.&#13;
&#13;
Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diperkerjakan di Myanmar. Polisi menangkap satu orang atas kejahatan ini berinisial HR.&#13;
&#13;
Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Aziza menjelaskan, &amp;nbsp;HR menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab namun justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja menjadi admin Kripto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,&amp;quot; ungkap Nurul, Senin (14/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara untuk memuluskan akan bulusnya, pelaku juga menjanjikan upah gaji 26.000 baht setiap bulan. Namun dalam perjalanannya, para pekerja justru mengalami eksploitasi bahkan gajinya tidak sesuai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, ada pelaku lainnya yaitu IR. Kini IR juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
&amp;quot;IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,&amp;quot; lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.&#13;
&#13;
Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
