<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Arahkan Bawahan Menunjuk Produsen Gula</title><description>Tom Lembong menyatakan tidak pernah mengarahkan bawahan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu terkait alokasi impor gula.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155257/duplik-tom-lembong-saya-tak-pernah-arahkan-bawahan-menunjuk-produsen-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155257/duplik-tom-lembong-saya-tak-pernah-arahkan-bawahan-menunjuk-produsen-gula"/><item><title>Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Arahkan Bawahan Menunjuk Produsen Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155257/duplik-tom-lembong-saya-tak-pernah-arahkan-bawahan-menunjuk-produsen-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/14/337/3155257/duplik-tom-lembong-saya-tak-pernah-arahkan-bawahan-menunjuk-produsen-gula</guid><pubDate>Senin 14 Juli 2025 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/14/337/3155257/tom_lembong-zauH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang duplik Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/14/337/3155257/tom_lembong-zauH_large.jpg</image><title>Sidang duplik Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan tidak pernah mengarahkan bawahan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu terkait alokasi impor gula. Klaim ini disampaikan saat pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, dan apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,&amp;quot; kata Tom.&#13;
&#13;
Pernyataan ini untuk merespons jaksa dalam repliknya yang membahas adanya &amp;#39;arahan pimpinan&amp;#39; dan diakui beberapa saksi. Arahan kepada jajaran di bawah bukan penunjukan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu. Tentunya selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan tidak pernah mengarahkan bawahan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu terkait alokasi impor gula. Klaim ini disampaikan saat pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, dan apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,&amp;quot; kata Tom.&#13;
&#13;
Pernyataan ini untuk merespons jaksa dalam repliknya yang membahas adanya &amp;#39;arahan pimpinan&amp;#39; dan diakui beberapa saksi. Arahan kepada jajaran di bawah bukan penunjukan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu. Tentunya selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
