<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, Begini Tampangnya!</title><description>Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020??&quot;2022.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/15/337/3155588/3-tersangka-korupsi-chromebook-kemendikbudristek-ditahan-begini-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/15/337/3155588/3-tersangka-korupsi-chromebook-kemendikbudristek-ditahan-begini-tampangnya"/><item><title>3 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, Begini Tampangnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/15/337/3155588/3-tersangka-korupsi-chromebook-kemendikbudristek-ditahan-begini-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/15/337/3155588/3-tersangka-korupsi-chromebook-kemendikbudristek-ditahan-begini-tampangnya</guid><pubDate>Selasa 15 Juli 2025 23:13 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/15/337/3155588/korupsi_laptop-gnVS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek ditahan (Foto: Refi Sandi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/15/337/3155588/korupsi_laptop-gnVS_large.jpg</image><title>Tersangka korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek ditahan (Foto: Refi Sandi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020&amp;ndash;2022. Tiga di antaranya langsung ditahan, ada yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) dan menjadi tahanan kota.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, dua mantan anak buah Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Kejagung.&#13;
&#13;
Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Mereka tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, tersangka IA digelandang terpisah karena menjadi tahanan kota. Ia terlihat berupaya menghindari media menggunakan topi dan tangan terborgol lengkap dengan rompi merah muda khas Kejagung.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian, terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Abdul Qohar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Qohar menambahkan tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. &amp;quot;Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan; tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung; IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan dari Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu orang JT tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan,&amp;quot; ucap Harli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020&amp;ndash;2022. Tiga di antaranya langsung ditahan, ada yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) dan menjadi tahanan kota.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, dua mantan anak buah Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Kejagung.&#13;
&#13;
Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Mereka tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, tersangka IA digelandang terpisah karena menjadi tahanan kota. Ia terlihat berupaya menghindari media menggunakan topi dan tangan terborgol lengkap dengan rompi merah muda khas Kejagung.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian, terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Abdul Qohar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Qohar menambahkan tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. &amp;quot;Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan; tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung; IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan dari Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu orang JT tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan,&amp;quot; ucap Harli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
