<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Momen Razman Nasution Disemprot Hakim Gegara Main HP saat Jaksa Bacakan Tuntutan</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/16/338/3155690/momen-razman-nasution-disemprot-hakim-gegara-main-hp-saat-jaksa-bacakan-tuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/16/338/3155690/momen-razman-nasution-disemprot-hakim-gegara-main-hp-saat-jaksa-bacakan-tuntutan"/><item><title>Momen Razman Nasution Disemprot Hakim Gegara Main HP saat Jaksa Bacakan Tuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/16/338/3155690/momen-razman-nasution-disemprot-hakim-gegara-main-hp-saat-jaksa-bacakan-tuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/16/338/3155690/momen-razman-nasution-disemprot-hakim-gegara-main-hp-saat-jaksa-bacakan-tuntutan</guid><pubDate>Rabu 16 Juli 2025 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/16/338/3155690/sidang_tuntutan_razman_nasution-W2XZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Tuntutan Razman Nasution (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/16/338/3155690/sidang_tuntutan_razman_nasution-W2XZ_large.jpg</image><title>Sidang Tuntutan Razman Nasution (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang itu, terdakwa sempat ditegur oleh hakim karena bermain handphone saat pembacaan tuntutan. Razman terlihat membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Razman mengaku bahwa dirinya sedang mencatat tuntutan jaksa melalui ponsel. Namun, menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mencatat, Yang Mulia,&amp;rdquo; jawab Razman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang dibacakan penuntut umum. Ada tim yang akan mencatat,&amp;rdquo; ujar hakim.&#13;
&#13;
Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembacaan tuntutan. Adapun Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,&amp;rdquo; kata jaksa saat membacakan tuntutan.&#13;
&#13;
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&amp;rdquo; ujar jaksa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.&#13;
&#13;
Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.&#13;
&#13;
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang itu, terdakwa sempat ditegur oleh hakim karena bermain handphone saat pembacaan tuntutan. Razman terlihat membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Razman mengaku bahwa dirinya sedang mencatat tuntutan jaksa melalui ponsel. Namun, menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mencatat, Yang Mulia,&amp;rdquo; jawab Razman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang dibacakan penuntut umum. Ada tim yang akan mencatat,&amp;rdquo; ujar hakim.&#13;
&#13;
Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembacaan tuntutan. Adapun Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,&amp;rdquo; kata jaksa saat membacakan tuntutan.&#13;
&#13;
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&amp;rdquo; ujar jaksa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.&#13;
&#13;
Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.&#13;
&#13;
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
