<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! MK Tolak Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp1</title><description>Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156085/tok-mk-tolak-gugatan-redenominasi-rp-1-000-jadi-rp1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156085/tok-mk-tolak-gugatan-redenominasi-rp-1-000-jadi-rp1"/><item><title>Tok! MK Tolak Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp1</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156085/tok-mk-tolak-gugatan-redenominasi-rp-1-000-jadi-rp1</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156085/tok-mk-tolak-gugatan-redenominasi-rp-1-000-jadi-rp1</guid><pubDate>Kamis 17 Juli 2025 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/17/337/3156085/mk-91Zz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Suhartoyo/dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/17/337/3156085/mk-91Zz_large.jpg</image><title>Ketua MK Suhartoyo/dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 itu terkait dengan redenominasi rupiah Rp 1.000 menjadi Rp 1.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo, &amp;nbsp;saat membacakan putusannya, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon,&amp;quot; ujar Hakim Enny.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan redenominasi mata uang Rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, gugatan itu dilayangkat advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dia menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.&#13;
&#13;
Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah),&amp;quot; tulis isi permohonan Zico.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 itu terkait dengan redenominasi rupiah Rp 1.000 menjadi Rp 1.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo, &amp;nbsp;saat membacakan putusannya, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon,&amp;quot; ujar Hakim Enny.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan redenominasi mata uang Rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, gugatan itu dilayangkat advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dia menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.&#13;
&#13;
Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah),&amp;quot; tulis isi permohonan Zico.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
