<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkuak! KPK Bongkar Uang Dua Mingguan Korupsi Kemnaker, Jumlahnya Fantastis</title><description>Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156103/terkuak-kpk-bongkar-uang-dua-mingguan-korupsi-kemnaker-jumlahnya-fantastis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156103/terkuak-kpk-bongkar-uang-dua-mingguan-korupsi-kemnaker-jumlahnya-fantastis"/><item><title>Terkuak! KPK Bongkar Uang Dua Mingguan Korupsi Kemnaker, Jumlahnya Fantastis</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156103/terkuak-kpk-bongkar-uang-dua-mingguan-korupsi-kemnaker-jumlahnya-fantastis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/17/337/3156103/terkuak-kpk-bongkar-uang-dua-mingguan-korupsi-kemnaker-jumlahnya-fantastis</guid><pubDate>Kamis 17 Juli 2025 21:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/17/337/3156103/kpk-BK7P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terkuak! KPK Bongkar Uang Dua Mingguan Korupsi Kemnaker, Jumlahnya Fantastis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/17/337/3156103/kpk-BK7P_large.jpg</image><title>Terkuak! KPK Bongkar Uang Dua Mingguan Korupsi Kemnaker, Jumlahnya Fantastis</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang per dua minggu hasil praktik korupsi&amp;nbsp;yang dibagikan ke para tersangka. Pembagian itu kemudian disebut &amp;#39;uang dua mingguan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,&amp;quot; kata Setyo saat konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tersebut kata Setyo kemudian diterima delapan tersangka dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sisa dari jumlah tersebut, kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan uang dua mingguan. &amp;nbsp;&amp;quot;Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri danuntuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Empat tersangka yang dimaksud adalah, SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2024-2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang per dua minggu hasil praktik korupsi&amp;nbsp;yang dibagikan ke para tersangka. Pembagian itu kemudian disebut &amp;#39;uang dua mingguan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar,&amp;quot; kata Setyo saat konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tersebut kata Setyo kemudian diterima delapan tersangka dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sisa dari jumlah tersebut, kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan uang dua mingguan. &amp;nbsp;&amp;quot;Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri danuntuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Empat tersangka yang dimaksud adalah, SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2024-2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
