<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 Tersangka Ditangkap</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/17/340/3156061/bareskrim-gagalkan-peredaran-sabu-27-kg-jaringan-malaysia-indonesia-2-tersangka-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/17/340/3156061/bareskrim-gagalkan-peredaran-sabu-27-kg-jaringan-malaysia-indonesia-2-tersangka-ditangkap"/><item><title>Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 Tersangka Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/17/340/3156061/bareskrim-gagalkan-peredaran-sabu-27-kg-jaringan-malaysia-indonesia-2-tersangka-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/17/340/3156061/bareskrim-gagalkan-peredaran-sabu-27-kg-jaringan-malaysia-indonesia-2-tersangka-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 17 Juli 2025 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/17/340/3156061/pengedar-qnmv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg)/Foto: Dok Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/17/340/3156061/pengedar-qnmv_large.jpg</image><title>Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg)/Foto: Dok Polisi</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, dua orang tersangka ditangkap.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi ini bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg,&amp;quot; kata Eko, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
Operasi ini berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP): pertama di Pantai Penurun, Bengkalis, Riau pada Senin, 14 Juli 2025; kemudian 17 Juli 2025 di Desa Jangkang, Bengkalis, Riau; dan terakhir di Dusun Tua, Bengkalis, Riau pada 17 Juli 2025.&#13;
&#13;
Adapun dua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah AS dan BI. Eko menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Bengkalis pada 11 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian tim berangkat ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis. Tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya, kemudian tim melakukan pengejaran, tetapi target tidak mau berhenti,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Ketika itu, para tersangka melarikan diri. Namun, diamankan tiga ransel berisi narkoba sabu seberat 27 kg.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi soal adanya terduga pelaku jaringan internasional narkoba tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama AS. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjemput barang narkotika jenis sabu ke Malaysia bersama temannya atas nama BI. Kemudian tim melakukan pengembangan,&amp;quot; ucap Eko.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, dua orang tersangka ditangkap.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi ini bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg,&amp;quot; kata Eko, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
Operasi ini berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP): pertama di Pantai Penurun, Bengkalis, Riau pada Senin, 14 Juli 2025; kemudian 17 Juli 2025 di Desa Jangkang, Bengkalis, Riau; dan terakhir di Dusun Tua, Bengkalis, Riau pada 17 Juli 2025.&#13;
&#13;
Adapun dua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah AS dan BI. Eko menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Bengkalis pada 11 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian tim berangkat ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis. Tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya, kemudian tim melakukan pengejaran, tetapi target tidak mau berhenti,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Ketika itu, para tersangka melarikan diri. Namun, diamankan tiga ransel berisi narkoba sabu seberat 27 kg.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi soal adanya terduga pelaku jaringan internasional narkoba tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama AS. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjemput barang narkotika jenis sabu ke Malaysia bersama temannya atas nama BI. Kemudian tim melakukan pengembangan,&amp;quot; ucap Eko.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
