<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sebut 85 Pegawai Kemnaker Diduga Ikut Nikmati Uang Hasil Pemerasan TKA</title><description>Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156122/kpk-sebut-85-pegawai-kemnaker-diduga-ikut-nikmati-uang-hasil-pemerasan-tka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156122/kpk-sebut-85-pegawai-kemnaker-diduga-ikut-nikmati-uang-hasil-pemerasan-tka"/><item><title>KPK Sebut 85 Pegawai Kemnaker Diduga Ikut Nikmati Uang Hasil Pemerasan TKA</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156122/kpk-sebut-85-pegawai-kemnaker-diduga-ikut-nikmati-uang-hasil-pemerasan-tka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156122/kpk-sebut-85-pegawai-kemnaker-diduga-ikut-nikmati-uang-hasil-pemerasan-tka</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156122/kpk-HBj0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Korupsi/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156122/kpk-HBj0_large.jpg</image><title>Ilustrasi Uang Korupsi/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya dinikmati delapan tersangka. Namun, ada 85 orang lainnya yang juga ikut menikmati.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,&amp;quot; kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo melanjutkan, penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP).&#13;
&#13;
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2024-2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya dinikmati delapan tersangka. Namun, ada 85 orang lainnya yang juga ikut menikmati.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,&amp;quot; kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo melanjutkan, penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP).&#13;
&#13;
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA&amp;nbsp; 2024-2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
