<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di Ruang Sidang, Hasto: Duplik Saya Siapkan Sebaik-baiknya</title><description>Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156171/tiba-di-ruang-sidang-hasto-duplik-saya-siapkan-sebaik-baiknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156171/tiba-di-ruang-sidang-hasto-duplik-saya-siapkan-sebaik-baiknya"/><item><title>Tiba di Ruang Sidang, Hasto: Duplik Saya Siapkan Sebaik-baiknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156171/tiba-di-ruang-sidang-hasto-duplik-saya-siapkan-sebaik-baiknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156171/tiba-di-ruang-sidang-hasto-duplik-saya-siapkan-sebaik-baiknya</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156171/terdakwa_hasto_kristiyanto-ZRLM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156171/terdakwa_hasto_kristiyanto-ZRLM_large.jpg</image><title>Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Duplik tersebut dikemas menjadi sebuah buku &amp;nbsp;berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,&amp;quot; kata Hasto di ruang sidang kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 3 Juli 2025.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 &amp;nbsp;bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Duplik tersebut dikemas menjadi sebuah buku &amp;nbsp;berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,&amp;quot; kata Hasto di ruang sidang kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 3 Juli 2025.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 &amp;nbsp;bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
