<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harun Masiku Masih Buron, Hasto: Tidak Bisa Dibebankan sebagai Kesalahan Terdakwa</title><description>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, belum ditemukannya Harun Masiku bukan kesalahan dirinya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156204/harun-masiku-masih-buron-hasto-tidak-bisa-dibebankan-sebagai-kesalahan-terdakwa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156204/harun-masiku-masih-buron-hasto-tidak-bisa-dibebankan-sebagai-kesalahan-terdakwa"/><item><title>Harun Masiku Masih Buron, Hasto: Tidak Bisa Dibebankan sebagai Kesalahan Terdakwa</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156204/harun-masiku-masih-buron-hasto-tidak-bisa-dibebankan-sebagai-kesalahan-terdakwa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156204/harun-masiku-masih-buron-hasto-tidak-bisa-dibebankan-sebagai-kesalahan-terdakwa</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156204/terdakwa_hasto_kristiyanto-7xNj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Hasto Kristiyanto saat dipersidangan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156204/terdakwa_hasto_kristiyanto-7xNj_large.jpg</image><title>Terdakwa Hasto Kristiyanto saat dipersidangan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, belum ditemukannya Harun Masiku bukan kesalahan dirinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa,&amp;quot; kata Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, pengejaran Harun menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun tidak ditangkap adalah tanggungjawab KPK sepenuhnya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di persidangan ini, Terdakwa sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 &amp;nbsp;bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, belum ditemukannya Harun Masiku bukan kesalahan dirinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa,&amp;quot; kata Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, pengejaran Harun menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun tidak ditangkap adalah tanggungjawab KPK sepenuhnya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di persidangan ini, Terdakwa sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 &amp;nbsp;bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
