<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Kamis 17 Juli 2025. Sejumlah aset milik tersangka juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156254/kpk-sita-aset-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156254/kpk-sita-aset-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemnaker"/><item><title>KPK Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156254/kpk-sita-aset-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156254/kpk-sita-aset-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-di-kemnaker</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156254/komisi_pemberantasan_korupsi-szBr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156254/komisi_pemberantasan_korupsi-szBr_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Kamis 17 Juli 2025. Sejumlah aset milik tersangka juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
Empat tersangka yang telah ditahan yakni SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.&#13;
&#13;
Sementara yang belum ditahan, GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta 2019-2021 Serta 3 Tersangka lainnya, yakni PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), Staf PPTKA pada Dirjen Binapenta Kemnaker 2019-2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk rumah para tersangka. Dalam penggeledahan itu tim menyita belasan mobil dari rumah para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor,&amp;quot; kata Setyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berupa bidang tanah beserta bangunan dari para Tersangka. Di antaranya:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tersangka WP&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- 4 bidang tanah dan bangunan&#13;
dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa&#13;
Barat.&#13;
&#13;
2. Tersangka HY&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- 2 bidang tanah beserta&#13;
bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182&#13;
m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
3. Tersangka DA&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Sebidang tanah seluas 802 m2 di&#13;
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan&#13;
bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
4. Tersangka GTW&#13;
&#13;
- 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan&#13;
seluas 188 m2&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Tersangka PCW&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- 2 bidang tanah&#13;
seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3&#13;
bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota&#13;
Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
6. Tersangka JS&#13;
&#13;
- 9 bidang tanah dengan&#13;
total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Kamis 17 Juli 2025. Sejumlah aset milik tersangka juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
Empat tersangka yang telah ditahan yakni SH (Suhartono) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.&#13;
&#13;
Sementara yang belum ditahan, GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta 2019-2021 Serta 3 Tersangka lainnya, yakni PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), Staf PPTKA pada Dirjen Binapenta Kemnaker 2019-2024.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk rumah para tersangka. Dalam penggeledahan itu tim menyita belasan mobil dari rumah para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor,&amp;quot; kata Setyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berupa bidang tanah beserta bangunan dari para Tersangka. Di antaranya:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tersangka WP&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- 4 bidang tanah dan bangunan&#13;
dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa&#13;
Barat.&#13;
&#13;
2. Tersangka HY&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- 2 bidang tanah beserta&#13;
bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182&#13;
m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
3. Tersangka DA&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Sebidang tanah seluas 802 m2 di&#13;
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan&#13;
bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
4. Tersangka GTW&#13;
&#13;
- 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan&#13;
seluas 188 m2&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Tersangka PCW&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- 2 bidang tanah&#13;
seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3&#13;
bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota&#13;
Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
6. Tersangka JS&#13;
&#13;
- 9 bidang tanah dengan&#13;
total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
