<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim: Surat Putusan Lebih dari Seribu Halaman</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang putusan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ketebalan surat putusan Tom Lembong ini lebih dari seribu halaman. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156269/sidang-vonis-tom-lembong-hakim-surat-putusan-lebih-dari-seribu-halaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156269/sidang-vonis-tom-lembong-hakim-surat-putusan-lebih-dari-seribu-halaman"/><item><title>Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim: Surat Putusan Lebih dari Seribu Halaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156269/sidang-vonis-tom-lembong-hakim-surat-putusan-lebih-dari-seribu-halaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156269/sidang-vonis-tom-lembong-hakim-surat-putusan-lebih-dari-seribu-halaman</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156269/sidang_vonis_tom_lembong-OWaY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Tom Lembong (foto: Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156269/sidang_vonis_tom_lembong-OWaY_large.jpg</image><title>Sidang vonis Tom Lembong (foto: Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang putusan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ketebalan surat putusan Tom Lembong ini lebih dari seribu halaman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi Importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik,&amp;quot; kata Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, tidak akan membaca per halaman surat putusan Tom Lembong. Sebab, ketebalannya mencapai lebih dari seribu halaman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, sebelumnya kami sampaikan, putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman, intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Dennie menjelaskan, beberapa poin yang tidak dibacakan dalam kesempatan tersebut adalah dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga keterangan saksi. Sebab, poin-poin tersebut sudah didengarkan pada masih sidang sebelumnya.&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,&amp;quot; kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang putusan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ketebalan surat putusan Tom Lembong ini lebih dari seribu halaman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi Importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik,&amp;quot; kata Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, tidak akan membaca per halaman surat putusan Tom Lembong. Sebab, ketebalannya mencapai lebih dari seribu halaman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, sebelumnya kami sampaikan, putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman, intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Dennie menjelaskan, beberapa poin yang tidak dibacakan dalam kesempatan tersebut adalah dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga keterangan saksi. Sebab, poin-poin tersebut sudah didengarkan pada masih sidang sebelumnya.&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,&amp;quot; kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
