<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Angkat Borgol Didampingi Anies Baswedan</title><description>Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengangkat tangannya yang diborgol tinggi-tinggi setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Aksi tersebut terjadi di hadapan awak media, sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156327/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-angkat-borgol-didampingi-anies-baswedan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156327/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-angkat-borgol-didampingi-anies-baswedan"/><item><title>Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Angkat Borgol Didampingi Anies Baswedan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156327/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-angkat-borgol-didampingi-anies-baswedan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156327/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-angkat-borgol-didampingi-anies-baswedan</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156327/tom_lembong_dan_anies_baswedan-QtBP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong dan Anies Baswedan (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156327/tom_lembong_dan_anies_baswedan-QtBP_large.jpg</image><title>Tom Lembong dan Anies Baswedan (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengangkat tangannya yang diborgol tinggi-tinggi setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Aksi tersebut terjadi di hadapan awak media, sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tom Lembong sempat memberikan pernyataan singkat dalam sesi doorstop bersama wartawan di lobi Pengadilan Tipikor. Ia didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.&#13;
&#13;
Dalam momen tersebut, Anies terlihat menyalami Tom Lembong, yang kemudian mengangkat kedua tangannya yang terborgol &amp;mdash; aksi ini pun langsung terekam jelas oleh kamera media. Borgol yang membelit tangannya terangkat tinggi hingga sejajar kepala.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak berhenti di situ, Anies juga terlihat menepuk dada Tom Lembong sebanyak tiga kali, seolah memberi dukungan moril. Tom hanya membalas dengan senyuman tipis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.&#13;
&#13;
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengangkat tangannya yang diborgol tinggi-tinggi setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Aksi tersebut terjadi di hadapan awak media, sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tom Lembong sempat memberikan pernyataan singkat dalam sesi doorstop bersama wartawan di lobi Pengadilan Tipikor. Ia didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.&#13;
&#13;
Dalam momen tersebut, Anies terlihat menyalami Tom Lembong, yang kemudian mengangkat kedua tangannya yang terborgol &amp;mdash; aksi ini pun langsung terekam jelas oleh kamera media. Borgol yang membelit tangannya terangkat tinggi hingga sejajar kepala.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak berhenti di situ, Anies juga terlihat menepuk dada Tom Lembong sebanyak tiga kali, seolah memberi dukungan moril. Tom hanya membalas dengan senyuman tipis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.&#13;
&#13;
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
