<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Peluk Istri Usai Sidang Kasus Korupsi Gula</title><description>Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156339/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-peluk-istri-usai-sidang-kasus-korupsi-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156339/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-peluk-istri-usai-sidang-kasus-korupsi-gula"/><item><title>Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Peluk Istri Usai Sidang Kasus Korupsi Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156339/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-peluk-istri-usai-sidang-kasus-korupsi-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/337/3156339/divonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-peluk-istri-usai-sidang-kasus-korupsi-gula</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156339/tom_lembong_bersama_istri_usai_sidang-YJ3S_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong bersama istri usai sidang (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/337/3156339/tom_lembong_bersama_istri_usai_sidang-YJ3S_large.jpg</image><title>Tom Lembong bersama istri usai sidang (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).&#13;
&#13;
Momen haru itu terjadi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong atas kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
Awalnya, Tom Lembong terlihat menyalami satu per satu penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang. Ciska&amp;mdash;sapaan akrab sang istri&amp;mdash;yang sudah berdiri di dekat meja penasihat hukum, lalu menepuk punggung Tom sebelum keduanya berpelukan hangat di tengah suasana sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,&amp;quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.&#13;
&#13;
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).&#13;
&#13;
Momen haru itu terjadi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong atas kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
Awalnya, Tom Lembong terlihat menyalami satu per satu penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang. Ciska&amp;mdash;sapaan akrab sang istri&amp;mdash;yang sudah berdiri di dekat meja penasihat hukum, lalu menepuk punggung Tom sebelum keduanya berpelukan hangat di tengah suasana sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,&amp;quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.&#13;
&#13;
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
