<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Kenalan Pria di Medsos, Gadis SMA Diajak Check-in hingga VCS</title><description>Pemuda berinisial H (21) asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/340/3156169/duh-kenalan-pria-di-medsos-gadis-sma-diajak-check-in-hingga-vcs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/18/340/3156169/duh-kenalan-pria-di-medsos-gadis-sma-diajak-check-in-hingga-vcs"/><item><title>Duh! Kenalan Pria di Medsos, Gadis SMA Diajak Check-in hingga VCS</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/18/340/3156169/duh-kenalan-pria-di-medsos-gadis-sma-diajak-check-in-hingga-vcs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/18/340/3156169/duh-kenalan-pria-di-medsos-gadis-sma-diajak-check-in-hingga-vcs</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2025 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/18/340/3156169/pencabulan-mjrZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pencabulan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/18/340/3156169/pencabulan-mjrZ_large.jpg</image><title>Ilustrasi pencabulan (Foto: Freepik)</title></images><description>PANDEGLANG - Pemuda berinisial H (21) asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 silam. Ketika itu korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berkenalan dengan H melalui media sosial (medsos) Instagram.&#13;
&#13;
Komunikasi antara Bunga dengan H mulai intens hingga berlanjut ke pesan WhatsApp. Alhasil, keduanya pun menjalani hubungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menjalani hubungan, H mengajak Bunga yang masih duduk di bangku SMA jalan-jalan keliling Pandeglang. Bunga yang tidak mengetahui ternyata dibawa pelaku ke sebuah hotel untuk check-in.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban sempat diajak berkeliling dengan sepeda motor, lalu tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Pandeglang,&amp;rdquo; kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, Jumat (18/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesampainya di hotel, lanjut Alfian, korban tidak dapat menolak permintaan pelaku. Dari situ, pelaku lagi-lagi meminta Bunga untuk melakukan hal serupa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku diketahui mengulang perbuatannya di tempat yang sama pada waktu yang berbeda,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pelaku juga sempat melakukan komunikasi video yang bersifat pribadi dan melanggar etika atau video call sex (VCS). Aksi tersebut bahkan sempat direkam pelaku tanpa seizin korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku dan agar tidak menyudahi (putus) hubungan pacarannya,&amp;rdquo; tambah Alfian.&#13;
&#13;
Korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>PANDEGLANG - Pemuda berinisial H (21) asal Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 silam. Ketika itu korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berkenalan dengan H melalui media sosial (medsos) Instagram.&#13;
&#13;
Komunikasi antara Bunga dengan H mulai intens hingga berlanjut ke pesan WhatsApp. Alhasil, keduanya pun menjalani hubungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menjalani hubungan, H mengajak Bunga yang masih duduk di bangku SMA jalan-jalan keliling Pandeglang. Bunga yang tidak mengetahui ternyata dibawa pelaku ke sebuah hotel untuk check-in.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban sempat diajak berkeliling dengan sepeda motor, lalu tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Pandeglang,&amp;rdquo; kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, Jumat (18/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesampainya di hotel, lanjut Alfian, korban tidak dapat menolak permintaan pelaku. Dari situ, pelaku lagi-lagi meminta Bunga untuk melakukan hal serupa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku diketahui mengulang perbuatannya di tempat yang sama pada waktu yang berbeda,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pelaku juga sempat melakukan komunikasi video yang bersifat pribadi dan melanggar etika atau video call sex (VCS). Aksi tersebut bahkan sempat direkam pelaku tanpa seizin korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauan pelaku dan agar tidak menyudahi (putus) hubungan pacarannya,&amp;rdquo; tambah Alfian.&#13;
&#13;
Korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
