<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya</title><description>Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/19/338/3156503/heboh-grup-open-bo-pelajar-jakarta-napi-lapas-cipinang-jadi-germonya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/19/338/3156503/heboh-grup-open-bo-pelajar-jakarta-napi-lapas-cipinang-jadi-germonya"/><item><title>Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/19/338/3156503/heboh-grup-open-bo-pelajar-jakarta-napi-lapas-cipinang-jadi-germonya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/19/338/3156503/heboh-grup-open-bo-pelajar-jakarta-napi-lapas-cipinang-jadi-germonya</guid><pubDate>Sabtu 19 Juli 2025 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/19/338/3156503/viral-wHNn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/19/338/3156503/viral-wHNn_large.jpg</image><title>Heboh Grup Open BO Pelajar Jakarta, Napi Lapas Cipinang Jadi Germonya</title></images><description>JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara online di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun otak pengendali perdagangan anak tersebut berinisial AN (40).&#13;
&#13;
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang,&amp;quot; ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).&#13;
&#13;
Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun, dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber dan kami tim Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty1185,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Polisi lalu memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, yang mana 2 korban itu akhirnya diamankan polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari korban akhirnya kita mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak bulan Oktober 2023 lalu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kepada polisi, kata dia, 2 anak itu mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Setiap melayani predator seks anak, korban diberikan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 hingga 750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook, dia lantas mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku juga mempromosikan anak melalui media sosial pula lewat akun Telegram,&amp;rdquo; tutup AKBP Herman Eco.&#13;
&#13;
Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara online di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun otak pengendali perdagangan anak tersebut berinisial AN (40).&#13;
&#13;
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Cipinang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang,&amp;quot; ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).&#13;
&#13;
Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun, dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber dan kami tim Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty1185,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Polisi lalu memancing pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur inisial CG (16) dan AB (16) yang menjadi korban eksploitasinya itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, yang mana 2 korban itu akhirnya diamankan polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari korban akhirnya kita mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak bulan Oktober 2023 lalu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kepada polisi, kata dia, 2 anak itu mengaku setiap minggu diminta pelaku AN untuk melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali. Setiap melayani predator seks anak, korban diberikan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 hingga 750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook, dia lantas mengajaknya untuk melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku juga mempromosikan anak melalui media sosial pula lewat akun Telegram,&amp;rdquo; tutup AKBP Herman Eco.&#13;
&#13;
Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
