<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>25 Napi Kelas Kakap dari 3 Lapas Dipindahkan ke Nusakambangan</title><description>Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lapas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/20/338/3156694/25-napi-kelas-kakap-dari-3-lapas-dipindahkan-ke-nusakambangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/20/338/3156694/25-napi-kelas-kakap-dari-3-lapas-dipindahkan-ke-nusakambangan"/><item><title>25 Napi Kelas Kakap dari 3 Lapas Dipindahkan ke Nusakambangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/20/338/3156694/25-napi-kelas-kakap-dari-3-lapas-dipindahkan-ke-nusakambangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/20/338/3156694/25-napi-kelas-kakap-dari-3-lapas-dipindahkan-ke-nusakambangan</guid><pubDate>Minggu 20 Juli 2025 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/20/338/3156694/napi_kelas_kakap_dipindahkan_ke_nusakambangan-18Ch_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napi Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan (foto: Ditjen PAS)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/20/338/3156694/napi_kelas_kakap_dipindahkan_ke_nusakambangan-18Ch_large.jpg</image><title>Napi Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan (foto: Ditjen PAS)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lapas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Seluruhnya langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat serta melakukan pelanggaran,&amp;quot; kata Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu (20/7/2025).&#13;
&#13;
Rika menegaskan, bahwa lapas harus bebas dari handphone dan narkoba, sesuai dengan instruksi tegas dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lapas harus zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas. Tidak ada ampun, ini harga mati,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas telah memindahkan puluhan warga binaan ke Lapas dengan pengamanan maksimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan,&amp;quot; ujar Rika.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Rika juga mengungkap bahwa salah satu warga binaan berinisial AE tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam praktik open BO dari dalam lapas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini AE masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Unit Pemasyarakatan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Rika memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell. Kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lapas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Seluruhnya langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat serta melakukan pelanggaran,&amp;quot; kata Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, Minggu (20/7/2025).&#13;
&#13;
Rika menegaskan, bahwa lapas harus bebas dari handphone dan narkoba, sesuai dengan instruksi tegas dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lapas harus zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas. Tidak ada ampun, ini harga mati,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas telah memindahkan puluhan warga binaan ke Lapas dengan pengamanan maksimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan,&amp;quot; ujar Rika.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Rika juga mengungkap bahwa salah satu warga binaan berinisial AE tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam praktik open BO dari dalam lapas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini AE masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Unit Pemasyarakatan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Rika memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell. Kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
