<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iming-imingi Buah Cherry, Pria Lansia Tega Cabuli Anak Tetangga</title><description>Lansia berinisial SI (62) tega mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/20/340/3156594/iming-imingi-buah-cherry-pria-lansia-tega-cabuli-anak-tetangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/20/340/3156594/iming-imingi-buah-cherry-pria-lansia-tega-cabuli-anak-tetangga"/><item><title>Iming-imingi Buah Cherry, Pria Lansia Tega Cabuli Anak Tetangga</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/20/340/3156594/iming-imingi-buah-cherry-pria-lansia-tega-cabuli-anak-tetangga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/20/340/3156594/iming-imingi-buah-cherry-pria-lansia-tega-cabuli-anak-tetangga</guid><pubDate>Minggu 20 Juli 2025 02:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/20/340/3156594/pencabulan-WCjt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/20/340/3156594/pencabulan-WCjt_large.jpg</image><title>Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Freepik)</title></images><description>LAMPUNG - Lansia berinisial SI (62) tega mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Hardianus Tosira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/165/VI/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis, 17 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (19/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hardianus mengungkapkan, perbuatan asusila itu terjadi di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat pada Senin 2 Juni sekitar pukul 10.30 WIB.&#13;
&#13;
Saat itu, korban berinisial NPP (7) yang sedang bermain bersama temannya inisial DS hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan.&amp;nbsp; &amp;quot;Dalam perjalanan, mereka dipanggil pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setibanya di rumah, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku. Pada saat itulah, pelaku melakukan asusila terhadap korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tiga minggu kemudian, teman korban DS menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Atas dasar informasi itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka,&amp;quot; tuturnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Lansia berinisial SI (62) tega mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Hardianus Tosira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/165/VI/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis, 17 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (19/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hardianus mengungkapkan, perbuatan asusila itu terjadi di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat pada Senin 2 Juni sekitar pukul 10.30 WIB.&#13;
&#13;
Saat itu, korban berinisial NPP (7) yang sedang bermain bersama temannya inisial DS hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan.&amp;nbsp; &amp;quot;Dalam perjalanan, mereka dipanggil pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setibanya di rumah, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku. Pada saat itulah, pelaku melakukan asusila terhadap korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tiga minggu kemudian, teman korban DS menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Atas dasar informasi itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka,&amp;quot; tuturnya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
