<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Bos PT JN Adjie sebagai Tahanan Rumah Gegara Sakit</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157039/kpk-tetapkan-bos-pt-jn-adjie-sebagai-tahanan-rumah-gegara-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157039/kpk-tetapkan-bos-pt-jn-adjie-sebagai-tahanan-rumah-gegara-sakit"/><item><title>KPK Tetapkan Bos PT JN Adjie sebagai Tahanan Rumah Gegara Sakit</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157039/kpk-tetapkan-bos-pt-jn-adjie-sebagai-tahanan-rumah-gegara-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157039/kpk-tetapkan-bos-pt-jn-adjie-sebagai-tahanan-rumah-gegara-sakit</guid><pubDate>Senin 21 Juli 2025 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/21/337/3157039/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-tKTh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/21/337/3157039/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-tKTh_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah, karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi menegaskan, proses penyidikan terhadap Adjie tetap berjalan. Bahkan, hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait durasi status tahanan rumah, Budi mengatakan, hal itu masih menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menahan Adjie pada Rabu (11/6/2025). Namun, pada malam yang sama, ia langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami gangguan kesehatan.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi, Adjie ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 22.15 WIB, dan langsung dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis.&#13;
&#13;
Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019&amp;ndash;2022.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan ke RS Polri untuk dilakukan perawatan,&amp;rdquo; kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi tersebut, yaitu Ira Puspadewi &amp;ndash; Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry MAC &amp;ndash; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi &amp;ndash; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, dan Adjie &amp;ndash; Pemilik PT Jembatan Nusantara (pihak swasta).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah, karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi menegaskan, proses penyidikan terhadap Adjie tetap berjalan. Bahkan, hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait durasi status tahanan rumah, Budi mengatakan, hal itu masih menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menahan Adjie pada Rabu (11/6/2025). Namun, pada malam yang sama, ia langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami gangguan kesehatan.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi, Adjie ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 22.15 WIB, dan langsung dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis.&#13;
&#13;
Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019&amp;ndash;2022.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan ke RS Polri untuk dilakukan perawatan,&amp;rdquo; kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi tersebut, yaitu Ira Puspadewi &amp;ndash; Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry MAC &amp;ndash; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi &amp;ndash; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, dan Adjie &amp;ndash; Pemilik PT Jembatan Nusantara (pihak swasta).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
