<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan 4 Tersangka Korupsi Kemnaker Belum Dilakukan, KPK: Proses Masih Berjalan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157044/penahanan-4-tersangka-korupsi-kemnaker-belum-dilakukan-kpk-proses-masih-berjalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157044/penahanan-4-tersangka-korupsi-kemnaker-belum-dilakukan-kpk-proses-masih-berjalan"/><item><title>Penahanan 4 Tersangka Korupsi Kemnaker Belum Dilakukan, KPK: Proses Masih Berjalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157044/penahanan-4-tersangka-korupsi-kemnaker-belum-dilakukan-kpk-proses-masih-berjalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/21/337/3157044/penahanan-4-tersangka-korupsi-kemnaker-belum-dilakukan-kpk-proses-masih-berjalan</guid><pubDate>Senin 21 Juli 2025 23:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/21/337/3157044/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-Fgo4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/21/337/3157044/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-Fgo4_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Dari delapan orang yang ditetapkan, Lembaga Antirasuah baru menahan empat orang. Lalu, kapan KPK akan menahan empat tersangka lainnya?&#13;
&#13;
&amp;quot;Secepatnya kami akan lakukan penahanan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan mereka akan ditahan. Ia hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik di lingkungan Kemnaker maupun dari pihak-pihak lembaga ataupun yang mengurus TKA untuk masuk, seperti biro jasanya, semuanya didalami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Empat tersangka yang ditahan adalah SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020&amp;ndash;2023; HY (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta 2024&amp;ndash;2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017&amp;ndash;2019; dan DA (Devi Anggraeni), selaku Direktur PPTKA 2024&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Sedangkan yang belum ditahan adalah GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021&amp;ndash;2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf pada Direktorat PPTKA 2019&amp;ndash;2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019&amp;ndash;2024; dan AE (Alfa Eshad), Staf pada Direktorat PPTKA 2019&amp;ndash;2024.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Dari delapan orang yang ditetapkan, Lembaga Antirasuah baru menahan empat orang. Lalu, kapan KPK akan menahan empat tersangka lainnya?&#13;
&#13;
&amp;quot;Secepatnya kami akan lakukan penahanan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan mereka akan ditahan. Ia hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik di lingkungan Kemnaker maupun dari pihak-pihak lembaga ataupun yang mengurus TKA untuk masuk, seperti biro jasanya, semuanya didalami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&#13;
&#13;
Empat tersangka yang ditahan adalah SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020&amp;ndash;2023; HY (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta 2024&amp;ndash;2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017&amp;ndash;2019; dan DA (Devi Anggraeni), selaku Direktur PPTKA 2024&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Sedangkan yang belum ditahan adalah GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021&amp;ndash;2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf pada Direktorat PPTKA 2019&amp;ndash;2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019&amp;ndash;2024; dan AE (Alfa Eshad), Staf pada Direktorat PPTKA 2019&amp;ndash;2024.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
