<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolda Kaltim Pastikan Oknum Brimob yang Menganiaya Warga Diproses Hukum</title><description>Kapolda Kaltim memastikan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, tengah berjalan sesuai aturan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/21/340/3156969/kapolda-kaltim-pastikan-oknum-brimob-yang-menganiaya-warga-diproses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/21/340/3156969/kapolda-kaltim-pastikan-oknum-brimob-yang-menganiaya-warga-diproses-hukum"/><item><title>Kapolda Kaltim Pastikan Oknum Brimob yang Menganiaya Warga Diproses Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/21/340/3156969/kapolda-kaltim-pastikan-oknum-brimob-yang-menganiaya-warga-diproses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/21/340/3156969/kapolda-kaltim-pastikan-oknum-brimob-yang-menganiaya-warga-diproses-hukum</guid><pubDate>Senin 21 Juli 2025 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dzulfikar Ash</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/21/340/3156969/kapolda_kaltim-M210_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro/Foto: Dzulfikar Ash-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/21/340/3156969/kapolda_kaltim-M210_large.jpg</image><title>Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro/Foto: Dzulfikar Ash-Okezone</title></images><description>SAMARINDA &amp;ndash; Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan proses hukum terhadap oknum anggota&amp;nbsp;Brimob yang menganiaya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, tengah berjalan sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya, secara internal kami melakukan proses terhadap para pelaku. Kedua, kami bertanggung jawab terhadap korban, mulai dari biaya pengobatan di rumah sakit serta lainnya,&amp;rdquo; kata Endar saat ditemui di peresmian Koperasi Merah Putih, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Kepolisian telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat dan mendapat dukungan agar penanganan kasus tetap mengikuti jalur hukum. &amp;ldquo;Sepakat ini tetap diproses hukum dan warga meminta kami bertanggung jawab terhadap pengobatan para korban serta lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Endar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tersebar di media sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mari bersama-sama menjaga kondusivitas, dan serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, kami juga sudah koordinasi dengan Propam Korps Brimob II. Artinya, semua yang terlibat kami proses,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Peristiwa bermula ketika pengepul pisang bernama Puji Friayadi dipukul dan diseret ke markas Brimob setelah mempertanyakan pemasangan balok kayu di jalan.&#13;
&#13;
Keesokan harinya, 18 warga Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang datang meminta klarifikasi justru mendapat perlakuan serupa. Mereka dipukul dan bahkan ada yang dipopor senapan oleh oknum Brimob.&#13;
&#13;
Beberapa korban mengalami luka ringan hingga berat. Dua orang di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit. Hingga kini, sedikitnya tiga warga sudah membuat laporan ke Polres Kukar.&#13;
</description><content:encoded>SAMARINDA &amp;ndash; Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan proses hukum terhadap oknum anggota&amp;nbsp;Brimob yang menganiaya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, tengah berjalan sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya, secara internal kami melakukan proses terhadap para pelaku. Kedua, kami bertanggung jawab terhadap korban, mulai dari biaya pengobatan di rumah sakit serta lainnya,&amp;rdquo; kata Endar saat ditemui di peresmian Koperasi Merah Putih, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Kepolisian telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat dan mendapat dukungan agar penanganan kasus tetap mengikuti jalur hukum. &amp;ldquo;Sepakat ini tetap diproses hukum dan warga meminta kami bertanggung jawab terhadap pengobatan para korban serta lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Endar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tersebar di media sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mari bersama-sama menjaga kondusivitas, dan serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, kami juga sudah koordinasi dengan Propam Korps Brimob II. Artinya, semua yang terlibat kami proses,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Peristiwa bermula ketika pengepul pisang bernama Puji Friayadi dipukul dan diseret ke markas Brimob setelah mempertanyakan pemasangan balok kayu di jalan.&#13;
&#13;
Keesokan harinya, 18 warga Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang datang meminta klarifikasi justru mendapat perlakuan serupa. Mereka dipukul dan bahkan ada yang dipopor senapan oleh oknum Brimob.&#13;
&#13;
Beberapa korban mengalami luka ringan hingga berat. Dua orang di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit. Hingga kini, sedikitnya tiga warga sudah membuat laporan ke Polres Kukar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
