<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun</title><description>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157050/breaking-news-kejagung-tetapkan-8-tersangka-korupsi-kredit-ke-sritex-kerugian-negara-capai-rp1-08-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157050/breaking-news-kejagung-tetapkan-8-tersangka-korupsi-kredit-ke-sritex-kerugian-negara-capai-rp1-08-triliun"/><item><title>Breaking News! Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157050/breaking-news-kejagung-tetapkan-8-tersangka-korupsi-kredit-ke-sritex-kerugian-negara-capai-rp1-08-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157050/breaking-news-kejagung-tetapkan-8-tersangka-korupsi-kredit-ke-sritex-kerugian-negara-capai-rp1-08-triliun</guid><pubDate>Selasa 22 Juli 2025 00:18 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/22/337/3157050/kejagung_tetapkan_8_tersangka_korupsi_kredit_ke_sritex-kZR4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/22/337/3157050/kejagung_tetapkan_8_tersangka_korupsi_kredit_ke_sritex-kZR4_large.jpg</image><title>Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit ke Sritex (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurcahyo merinci identitas kedelapan tersangka, yakni AMS &amp;ndash; Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006&amp;ndash;2023, BFW &amp;ndash; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019&amp;ndash;2022), PS &amp;ndash; Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015&amp;ndash;2021), JR &amp;ndash; Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (2019&amp;ndash;Maret 2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu BF &amp;ndash; Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB (2019&amp;ndash;2023), SP &amp;ndash; Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (2014&amp;ndash;2023), PJ &amp;ndash; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017&amp;ndash;2020), dan SD &amp;ndash; Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018&amp;ndash;2020).&#13;
&#13;
Nurcahyo mengungkapkan, bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kejagung menegaskan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurcahyo merinci identitas kedelapan tersangka, yakni AMS &amp;ndash; Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006&amp;ndash;2023, BFW &amp;ndash; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019&amp;ndash;2022), PS &amp;ndash; Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015&amp;ndash;2021), JR &amp;ndash; Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (2019&amp;ndash;Maret 2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu BF &amp;ndash; Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB (2019&amp;ndash;2023), SP &amp;ndash; Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (2014&amp;ndash;2023), PJ &amp;ndash; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017&amp;ndash;2020), dan SD &amp;ndash; Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018&amp;ndash;2020).&#13;
&#13;
Nurcahyo mengungkapkan, bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Kejagung menegaskan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
