<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi KUHAP Belum Siap Disahkan, DPR Tunda Pembahasan hingga Usai Reses</title><description>Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157051/revisi-kuhap-belum-siap-disahkan-dpr-tunda-pembahasan-hingga-usai-reses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157051/revisi-kuhap-belum-siap-disahkan-dpr-tunda-pembahasan-hingga-usai-reses"/><item><title>Revisi KUHAP Belum Siap Disahkan, DPR Tunda Pembahasan hingga Usai Reses</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157051/revisi-kuhap-belum-siap-disahkan-dpr-tunda-pembahasan-hingga-usai-reses</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157051/revisi-kuhap-belum-siap-disahkan-dpr-tunda-pembahasan-hingga-usai-reses</guid><pubDate>Selasa 22 Juli 2025 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/22/337/3157051/anggota_komisi_iii_dpr_ri_hinca_panjaitan-QFgr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/22/337/3157051/anggota_komisi_iii_dpr_ri_hinca_panjaitan-QFgr_large.jpg</image><title>Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pasti masa sidang ini nggak kekejar (untuk disahkan). Orang (pembahasannya) masih belum selesai kok,&amp;quot; ujar Hinca saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Legislator dari Partai Demokrat itu menyebut, bahwa pembahasan R-KUHAP masih panjang. Saat ini, Komisi III DPR masih membuka ruang untuk menampung masukan dari masyarakat terhadap draf revisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Istilah kita ini masih di dapur. Masih kurang garam, kurang kecap gitu di kokinya. Nanti baru masuk ke Panja, Panja kerja lagi, terus berlanjut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hinca menambahkan, tidak mungkin pengesahan dilakukan dalam masa sidang ini, mengingat para anggota DPR RI juga akan segera memasuki masa reses untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, satu bulan nanti masa reses. Berarti kita masuk lagi sekitar 14 Agustus. Masa sidang itu satu bulan lagi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan setelah agenda-agenda kenegaraan yang berlangsung hingga pertengahan Agustus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi paling tidak itu selesai 18 Agustus, masih ada peristiwa-peristiwa kenegaraan. Mungkin sesudah itu baru masuk lagi (ke pembahasan R-KUHAP),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pasti masa sidang ini nggak kekejar (untuk disahkan). Orang (pembahasannya) masih belum selesai kok,&amp;quot; ujar Hinca saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Legislator dari Partai Demokrat itu menyebut, bahwa pembahasan R-KUHAP masih panjang. Saat ini, Komisi III DPR masih membuka ruang untuk menampung masukan dari masyarakat terhadap draf revisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Istilah kita ini masih di dapur. Masih kurang garam, kurang kecap gitu di kokinya. Nanti baru masuk ke Panja, Panja kerja lagi, terus berlanjut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hinca menambahkan, tidak mungkin pengesahan dilakukan dalam masa sidang ini, mengingat para anggota DPR RI juga akan segera memasuki masa reses untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, satu bulan nanti masa reses. Berarti kita masuk lagi sekitar 14 Agustus. Masa sidang itu satu bulan lagi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan setelah agenda-agenda kenegaraan yang berlangsung hingga pertengahan Agustus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi paling tidak itu selesai 18 Agustus, masih ada peristiwa-peristiwa kenegaraan. Mungkin sesudah itu baru masuk lagi (ke pembahasan R-KUHAP),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
