<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kejar Jejak Riza Chalid di Malaysia</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemantauan keberadaan Mohammad Riza Chalid. Kejagung menyebut Riza Chalid terakhir terdeteksi berada di Malaysia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157206/kejagung-kejar-jejak-riza-chalid-di-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157206/kejagung-kejar-jejak-riza-chalid-di-malaysia"/><item><title>Kejagung Kejar Jejak Riza Chalid di Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157206/kejagung-kejar-jejak-riza-chalid-di-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/22/337/3157206/kejagung-kejar-jejak-riza-chalid-di-malaysia</guid><pubDate>Selasa 22 Juli 2025 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/22/337/3157206/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-ZUMn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/22/337/3157206/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-ZUMn_large.jpg</image><title> Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemantauan keberadaan Mohammad Riza Chalid. Kejagung menyebut Riza Chalid terakhir terdeteksi berada di Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mendapatkan informasi juga bahwa keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) terakhir berada di negara tetangga kita, di Malaysia,&amp;quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga, terkait upaya-upaya hukum terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Hal ini, kata Anang, dilakukan dengan tetap menghormati aturan hukum dan kedaulatan negara lain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu kita melibatkan negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Anang belum merinci kapan Kejagung akan memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa penjadwalan pemanggilan masih disusun oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018&amp;ndash;2023. Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).&#13;
&#13;
Kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, negara menderita kerugian sebesar Rp285.017.731.964.389 atau sekitar Rp285 triliun.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemantauan keberadaan Mohammad Riza Chalid. Kejagung menyebut Riza Chalid terakhir terdeteksi berada di Malaysia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mendapatkan informasi juga bahwa keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) terakhir berada di negara tetangga kita, di Malaysia,&amp;quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga, terkait upaya-upaya hukum terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Hal ini, kata Anang, dilakukan dengan tetap menghormati aturan hukum dan kedaulatan negara lain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu kita melibatkan negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Anang belum merinci kapan Kejagung akan memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa penjadwalan pemanggilan masih disusun oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018&amp;ndash;2023. Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).&#13;
&#13;
Kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, negara menderita kerugian sebesar Rp285.017.731.964.389 atau sekitar Rp285 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
