<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, ABG di Serang Digilir Empat Pria</title><description>Seorang gadis berusia 15 tahun warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi korban pencabulan oleh empat pria, saat diajak berwisata di daerah kawasan Banten Lama.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/340/3157031/dicekoki-miras-hingga-tak-sadar-abg-di-serang-digilir-empat-pria</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/22/340/3157031/dicekoki-miras-hingga-tak-sadar-abg-di-serang-digilir-empat-pria"/><item><title>Dicekoki Miras hingga Tak Sadar, ABG di Serang Digilir Empat Pria</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/22/340/3157031/dicekoki-miras-hingga-tak-sadar-abg-di-serang-digilir-empat-pria</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/22/340/3157031/dicekoki-miras-hingga-tak-sadar-abg-di-serang-digilir-empat-pria</guid><pubDate>Selasa 22 Juli 2025 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/21/340/3157031/kasus_pemerkosaan-yd9j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/21/340/3157031/kasus_pemerkosaan-yd9j_large.jpg</image><title>Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
SERANG - Seorang gadis berusia 15 tahun warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi korban pencabulan oleh empat pria, saat diajak berwisata di daerah kawasan Banten Lama.&#13;
&#13;
Para pelaku yakni berinisil PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Mereka tega memperkosa korban usai diajak pesta minuman keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum pulang salah satu dari mereka membeli miras lalu mampir ke sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras,&amp;quot; kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Korban, menurut Andi, sempat menolak namun dipaksa untuk ikut minum hingga akhirnya tak sadarkan diri. &amp;quot;Kondisi tidak sadarkan diri, lalu korban dibawa ke rumah salah satu seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ironisnya menurut Andi, saat peristiwa itu berlangsung mereka mengabadikan kelakuan bejatnya melalui sebuah video.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Pelaku, lanjut Andi berhasil diamankan di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025. &amp;quot;Sekarang keempatnya sudah diamankan. Penangkapan dilakukan saat mereka mencoba bermusyawarah mengenai kasus tersebut dengan pihak keluarga korban,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SERANG - Seorang gadis berusia 15 tahun warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi korban pencabulan oleh empat pria, saat diajak berwisata di daerah kawasan Banten Lama.&#13;
&#13;
Para pelaku yakni berinisil PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Mereka tega memperkosa korban usai diajak pesta minuman keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum pulang salah satu dari mereka membeli miras lalu mampir ke sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras,&amp;quot; kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (21/7/2025).&#13;
&#13;
Korban, menurut Andi, sempat menolak namun dipaksa untuk ikut minum hingga akhirnya tak sadarkan diri. &amp;quot;Kondisi tidak sadarkan diri, lalu korban dibawa ke rumah salah satu seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ironisnya menurut Andi, saat peristiwa itu berlangsung mereka mengabadikan kelakuan bejatnya melalui sebuah video.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Pelaku, lanjut Andi berhasil diamankan di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025. &amp;quot;Sekarang keempatnya sudah diamankan. Penangkapan dilakukan saat mereka mencoba bermusyawarah mengenai kasus tersebut dengan pihak keluarga korban,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
