<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Dana Hibah Jatim, Lima Kepala Desa Diperiksa KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala desa (kades) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021??&quot;2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157403/korupsi-dana-hibah-jatim-lima-kepala-desa-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157403/korupsi-dana-hibah-jatim-lima-kepala-desa-diperiksa-kpk"/><item><title>Korupsi Dana Hibah Jatim, Lima Kepala Desa Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157403/korupsi-dana-hibah-jatim-lima-kepala-desa-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157403/korupsi-dana-hibah-jatim-lima-kepala-desa-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Rabu 23 Juli 2025 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157403/komisi_pemberantasan_korupsi-nNDl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157403/komisi_pemberantasan_korupsi-nNDl_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala desa (kades) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021&amp;ndash;2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lima kepala desa yang diperiksa antara lain Kepala Desa Menongo, Mulyono; Kepala Desa Sukolilo, Moh. Lasmiran; Kepala Desa Banjargandang, Setiawan Hariyadi; Kepala Desa Gedangan, H. Sulkan; dan Kepala Desa Daliwangun, Moh. Yusuf.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan,&amp;rdquo; kata Budi, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain lima kepala desa, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lain dari pihak swasta bernama Suyitno. Namun, Budi belum merinci keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menyebut telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi suap.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala desa (kades) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021&amp;ndash;2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lima kepala desa yang diperiksa antara lain Kepala Desa Menongo, Mulyono; Kepala Desa Sukolilo, Moh. Lasmiran; Kepala Desa Banjargandang, Setiawan Hariyadi; Kepala Desa Gedangan, H. Sulkan; dan Kepala Desa Daliwangun, Moh. Yusuf.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan,&amp;rdquo; kata Budi, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain lima kepala desa, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lain dari pihak swasta bernama Suyitno. Namun, Budi belum merinci keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menyebut telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi suap.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
